Gambaran Umum


Gampong  ini telah ada semenjak zaman Kerajaan Aceh jaya-jayanya yang menguasai hampir seluruh Pulau Sumatra dan sebagian semenanjung Malaya, Kota Langsa adalah salah satu kota di Aceh, Iindonesia. Kota Langsa adalah Kota yang menerapkan hokum syariat islam, Kota Langsa berada kurang lebih 400 km dari kota Banda Aceh. Kota Langsa sebelumnya berstatus Kota Administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang pembentukan Kota Administratif Langsa.Kota Administratif Langsa.Kota Administratif Langsa diangkat statusnya menjadi Kota Langsa berdasarkan Undang – Undang nomor 3 Tanggal 21 Juni 2001.Hari jadi Kota Langsa ditetapkan pada tangggal 17 Oktober 2001.


Gampong Sungai Pauh mempuyai sejarah / cerita tersendiri,sehingga terbentuk Gampong Sungai Pauh, Pada awalnya pada sekitar tahun 1901 sekelompok masyarakat dari Pase membuka lahan pertanian baru dibawah kepemimpinan Petua Rayeuk untk bercocok tanam,dan ketika  itu pada saat ber istirahat mereka menemukan sebatang Pohon Pauh besar yang sudah tumbang,dan sudah dibakar jadi bara api, pertanda sudah ada orang datang sebelum mereka, bara apidari Pohon Pauh tersebut ditemukan antara wilayah RT.15 dan 16 (Dusun Muttaqin – Dusun Firdaus ) dengan perkiraan masa sekarang ini. Mereka membuka lahan dari hari berganti hari, minggu  berganti  minggu, dan setrusnya, dan atas lahan yang mereka buka tersebut mereka diberi sebutan Wilayah Tungou Pauh, dan huruf “T” pada awal kata Tungou kurang terang dalam Penulisannya, yang lebih cenderung mendekati huruf “S” dan pada akhirnya untuk pengesahan tanda berdirinya satu kampong / permukiman dibuatlah satu Cap / stempel yang dikeluarkan olegh seorang Raja pada masa itu dan tertulis Sungou Pauh,dan diangkatlah seorang pemimpin dengan sebutan pada masa itu PETUA RAYEUK.


Dan salah satu Desa/Gampong yang mendapatkan perhatian Pemerintah untuk dimekarkan adalah adalah Gampong Sungai Pauh, yang dalam proses tersebut juga dilakukan musyawarah yang melibatkan Kepala Desa/Geuchik, Tuha Peut Gampong, serta tokoh – tokoh lainnyayang berpengaruh dalam hal pengambilan Keputusan. Dan pada akhirnya  pada Tahun 2011 secara resmi Gampong Sungai Pauh dimekarkan menjadi 4 (Empat) Desa/Gampong yang peresmiannya pada saat itu bertempat di halaman Mesjid Darul Muttaqin Gampong Sungai Pauh, dan terdiri dari :

 

1.      Gampong Sungai Pauh ( Gampong Induk)

2.      Gampong Sungai Pauh Pusaka ( Gampong Pemekaran)

3.      Gampong Sungai Pauh Tanjong ( Gampong Pemekaran )

4.      Gampong Sungai Pauh Firdaus (Gampong Pemekaran )


Gampong Sungai Pauh Kecamatan langsa Barat dengan luas wilayah yang mencapai 631 hektar, seiring dengan meningkatnya  jumlah penduduk dari tahun ke tahun dan tingkat kepadatan penduduknya hingga dengan Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

1.      Keterangan Tempat /Alamat

Nama Desa / Gampong                                   :     SUNGAI PAUH

Kecamatan                                                      :     Langsa Barat

Alamat                                                            :     Jln Utama BTN No.4

Status Daerah                                                  : Perkotaan

                                    Luas Wilayah Gampong                                 :   631 Meter persegi              

2.      Aparatur Pemerintahan Gampong

Kepala Desa / Gampong                                 :  1 Orang Kepala Desa

Sekretaris Desa/Gampong                               :  1 Orang Sekretaris Desa

Pelaksana Teknis (Kaur/Kasie)                       : 6 Orang Kaur / Kasie

Pelaksana Kewilayahan (Kadus)                    :  3 Orang Kepala Dusun

3.      Kependudukan

-          Jumlah Kepala Keluarga                        :   1136 Kepala Keluarga

-          Jumlah laki – laki                                   :   2814Jiwa

-          Jumlah Perempuan                                 :   2776 Jiwa

-          Jumlah Jiwa                                            :   5590 Jiwa

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
4085
Jumlah Kepala Keluarga
1206
Jumlah PUS
677
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
221
Keluarga yang Memiliki Remaja
642
Keluarga yang Memiliki Lansia
286
Jumlah Remaja
814
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
585
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
92

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Tidak Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Tidak Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Donasi/ Hibah Masyarakat
Perusahaan (CSR)
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
ELVINA SARI, MKM
0
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Tidak Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 0 orang pokja terlatih
dari 8 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Triwulan