Gambaran Umum
Gampong ini telah ada semenjak zaman Kerajaan Aceh jaya-jayanya yang menguasai hampir seluruh Pulau Sumatra dan sebagian semenanjung Malaya, Kota Langsa adalah salah satu kota di Aceh, Iindonesia. Kota Langsa adalah Kota yang menerapkan hokum syariat islam, Kota Langsa berada kurang lebih 400 km dari kota Banda Aceh. Kota Langsa sebelumnya berstatus Kota Administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang pembentukan Kota Administratif Langsa.Kota Administratif Langsa.Kota Administratif Langsa diangkat statusnya menjadi Kota Langsa berdasarkan Undang – Undang nomor 3 Tanggal 21 Juni 2001.Hari jadi Kota Langsa ditetapkan pada tangggal 17 Oktober 2001.
Gampong Sungai Pauh mempuyai sejarah / cerita tersendiri,sehingga terbentuk Gampong Sungai Pauh, Pada awalnya pada sekitar tahun 1901 sekelompok masyarakat dari Pase membuka lahan pertanian baru dibawah kepemimpinan Petua Rayeuk untk bercocok tanam,dan ketika itu pada saat ber istirahat mereka menemukan sebatang Pohon Pauh besar yang sudah tumbang,dan sudah dibakar jadi bara api, pertanda sudah ada orang datang sebelum mereka, bara apidari Pohon Pauh tersebut ditemukan antara wilayah RT.15 dan 16 (Dusun Muttaqin – Dusun Firdaus ) dengan perkiraan masa sekarang ini. Mereka membuka lahan dari hari berganti hari, minggu berganti minggu, dan setrusnya, dan atas lahan yang mereka buka tersebut mereka diberi sebutan Wilayah Tungou Pauh, dan huruf “T” pada awal kata Tungou kurang terang dalam Penulisannya, yang lebih cenderung mendekati huruf “S” dan pada akhirnya untuk pengesahan tanda berdirinya satu kampong / permukiman dibuatlah satu Cap / stempel yang dikeluarkan olegh seorang Raja pada masa itu dan tertulis Sungou Pauh,dan diangkatlah seorang pemimpin dengan sebutan pada masa itu PETUA RAYEUK.
Dan salah satu
Desa/Gampong yang mendapatkan perhatian Pemerintah untuk dimekarkan adalah adalah
Gampong Sungai Pauh, yang dalam proses tersebut juga dilakukan musyawarah yang
melibatkan Kepala Desa/Geuchik, Tuha Peut Gampong, serta tokoh – tokoh
lainnyayang berpengaruh dalam hal pengambilan Keputusan. Dan pada akhirnya pada Tahun 2011 secara resmi Gampong Sungai
Pauh dimekarkan menjadi 4 (Empat) Desa/Gampong yang peresmiannya pada saat itu
bertempat di halaman Mesjid Darul Muttaqin Gampong Sungai Pauh, dan terdiri
dari :
1. Gampong
Sungai Pauh ( Gampong Induk)
2. Gampong
Sungai Pauh Pusaka ( Gampong Pemekaran)
3. Gampong
Sungai Pauh Tanjong ( Gampong Pemekaran )
4. Gampong Sungai Pauh Firdaus (Gampong Pemekaran )
Gampong
Sungai Pauh Kecamatan langsa Barat dengan luas wilayah yang mencapai 631 hektar,
seiring dengan meningkatnya jumlah
penduduk dari tahun ke tahun dan tingkat kepadatan penduduknya hingga dengan
Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1.
Keterangan
Tempat /Alamat
Nama Desa / Gampong : SUNGAI PAUH
Kecamatan : Langsa Barat
Alamat :
Jln Utama BTN No.4
Status Daerah : Perkotaan
Luas Wilayah Gampong : 631 Meter persegi
2.
Aparatur
Pemerintahan Gampong
Kepala Desa / Gampong : 1 Orang Kepala Desa
Sekretaris Desa/Gampong : 1 Orang Sekretaris Desa
Pelaksana Teknis (Kaur/Kasie) : 6 Orang Kaur / Kasie
Pelaksana Kewilayahan (Kadus) : 3 Orang Kepala Dusun
3.
Kependudukan
-
Jumlah Kepala Keluarga : 1136
Kepala Keluarga
-
Jumlah laki – laki : 2814Jiwa
-
Jumlah Perempuan : 2776
Jiwa
-
Jumlah Jiwa : 5590
Jiwa
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 4085
Jumlah Kepala Keluarga 1206
Jumlah PUS 677
Keluarga yang Memiliki Balita 221
Keluarga yang Memiliki Remaja 642
Keluarga yang Memiliki Lansia 286
Jumlah Remaja 814
Total
585Total 92
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Tidak Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Tidak Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
ELVINA SARI, MKM 0 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 8 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Triwulan |