Gambaran Umum


KELURAHAN GUNUNG TINGGI KECAMATAN BATULICIN

KABUPATEN TANAH BUMBU

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keluarga Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi.

Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang  pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).

Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategi untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan  prioritas program BANGGA KENCANA secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program BANGGA KENCANA secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DKBP3A dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah ikon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program BANGGA KENCANA dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat Desa atau setara, yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana dan pembangunan sektor terkait , yang dilaksanakan secara sistematis. Kampung KB terletak di Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Kampung KB terbentuk pada tahun 2023 berdasarkan pertimbangan kriteria Kampung KB yaitu merupakan tempat. 

Kampung KB (Kampung Keluarga Berencana) adalah sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan kegiatan keluarga berencana ke dalam kehidupan masyarakat di tingkat desa atau kampung. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui pengaturan jumlah anak dan peningkatan kesejahteraan keluarga, dengan memberikan penyuluhan, informasi, serta akses terhadap layanan kesehatan dan kontrasepsi. Kampung KB diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung keluarga untuk merencanakan masa depan yang lebih baik

Kampung KB (Kampung Keluarga Berencana) adalah suatu desa atau kawasan yang menjadi lokasi pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) secara terpadu dan menyeluruh. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dengan memberikan penyuluhan, edukasi, serta layanan terkait kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Di Kampung KB, berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan hidup dipadukan dengan pendekatan keluarga berencana. Melalui kampung ini, masyarakat diajak untuk merencanakan jumlah dan jarak kelahiran anak, serta meningkatkan kualitas hidup melalui pola hidup sehat dan sejahtera. Kampung KB juga menjadi wadah untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan

Kriteria Kampung KB (Kampung Keluarga Berencana) ditetapkan untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan efektif di tingkat desa atau kawasan. Beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh suatu kampung agar dapat disebut sebagai Kampung KB antara lain:

  1. Adanya Komitmen Pemangku Kepentingan: Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait harus mendukung dan berkomitmen untuk menjalankan program KB di kampung tersebut.

  2. Ketersediaan Akses Layanan KB: Kampung KB harus memiliki akses terhadap pelayanan Keluarga Berencana yang mencakup informasi, edukasi, serta fasilitas kesehatan untuk program KB seperti penyuluhan, alat kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi.

  3. Keterlibatan Masyarakat: Partisipasi aktif dari warga kampung sangat penting. Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program KB serta kegiatan-kegiatan lainnya yang mendukung kesejahteraan keluarga.

  4. Fasilitas Kesehatan: Kampung KB harus memiliki fasilitas kesehatan, seperti Posyandu, Puskesmas, atau lembaga kesehatan lainnya yang dapat memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.

  5. Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga: Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, serta lingkungan yang sehat dan mendukung.

  6. Penguatan Ekonomi Keluarga: Kampung KB juga harus mendukung pemberdayaan ekonomi keluarga melalui pelatihan atau program pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk memperbaiki kesejahteraan keluarga.

  7. Monitoring dan Evaluasi: Ada sistem untuk memantau dan mengevaluasi keberhasilan program, termasuk pencapaian target yang telah ditetapkan dalam program KB dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan memenuhi kriteria-kriteria tersebut, Kampung KB dapat menjadi wadah yang efektif untuk mengintegrasikan program Keluarga Berencana dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat desa atau kampung


-------------------Terimakasih-----------------

"Sehat Semagat Luar Biasaaaaa"

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
3255
Jumlah Kepala Keluarga
780
Jumlah PUS
568
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
174
Keluarga yang Memiliki Remaja
463
Keluarga yang Memiliki Lansia
120
Jumlah Remaja
463
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
528
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
40

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Karnaini, S.Pd
198516112023212040
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 1 orang pokja terlatih
dari 23 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan