Gambaran Umum
KELURAHAN GUNUNG TINGGI KECAMATAN BATULICIN
KABUPATEN TANAH BUMBU
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keluarga Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi.
Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).
Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategi untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas program BANGGA KENCANA secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program BANGGA KENCANA secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DKBP3A dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah ikon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program BANGGA KENCANA dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat Desa atau setara, yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana dan pembangunan sektor terkait , yang dilaksanakan secara sistematis. Kampung KB terletak di Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Kampung KB terbentuk pada tahun 2023 berdasarkan pertimbangan kriteria Kampung KB yaitu merupakan tempat.
Kampung KB (Kampung Keluarga Berencana) adalah sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan kegiatan keluarga berencana ke dalam kehidupan masyarakat di tingkat desa atau kampung. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui pengaturan jumlah anak dan peningkatan kesejahteraan keluarga, dengan memberikan penyuluhan, informasi, serta akses terhadap layanan kesehatan dan kontrasepsi. Kampung KB diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung keluarga untuk merencanakan masa depan yang lebih baik
Kampung KB (Kampung Keluarga Berencana) adalah suatu desa atau kawasan yang menjadi lokasi pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) secara terpadu dan menyeluruh. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dengan memberikan penyuluhan, edukasi, serta layanan terkait kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Di Kampung KB, berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan hidup dipadukan dengan pendekatan keluarga berencana. Melalui kampung ini, masyarakat diajak untuk merencanakan jumlah dan jarak kelahiran anak, serta meningkatkan kualitas hidup melalui pola hidup sehat dan sejahtera. Kampung KB juga menjadi wadah untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Kriteria Kampung KB (Kampung Keluarga Berencana) ditetapkan untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan efektif di tingkat desa atau kawasan. Beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh suatu kampung agar dapat disebut sebagai Kampung KB antara lain:
Adanya Komitmen Pemangku Kepentingan: Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait harus mendukung dan berkomitmen untuk menjalankan program KB di kampung tersebut.
Ketersediaan Akses Layanan KB: Kampung KB harus memiliki akses terhadap pelayanan Keluarga Berencana yang mencakup informasi, edukasi, serta fasilitas kesehatan untuk program KB seperti penyuluhan, alat kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi.
Keterlibatan Masyarakat: Partisipasi aktif dari warga kampung sangat penting. Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program KB serta kegiatan-kegiatan lainnya yang mendukung kesejahteraan keluarga.
Fasilitas Kesehatan: Kampung KB harus memiliki fasilitas kesehatan, seperti Posyandu, Puskesmas, atau lembaga kesehatan lainnya yang dapat memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.
Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga: Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, serta lingkungan yang sehat dan mendukung.
Penguatan Ekonomi Keluarga: Kampung KB juga harus mendukung pemberdayaan ekonomi keluarga melalui pelatihan atau program pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk memperbaiki kesejahteraan keluarga.
Monitoring dan Evaluasi: Ada sistem untuk memantau dan mengevaluasi keberhasilan program, termasuk pencapaian target yang telah ditetapkan dalam program KB dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memenuhi kriteria-kriteria tersebut, Kampung KB dapat menjadi wadah yang efektif untuk mengintegrasikan program Keluarga Berencana dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat desa atau kampung
-------------------Terimakasih-----------------
"Sehat Semagat Luar Biasaaaaa"
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 3255
Jumlah Kepala Keluarga 780
Jumlah PUS 568
Keluarga yang Memiliki Balita 174
Keluarga yang Memiliki Remaja 463
Keluarga yang Memiliki Lansia 120
Jumlah Remaja 463
Total
528Total 40
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Karnaini, S.Pd 198516112023212040 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
1 orang pokja terlatih dari 23 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |