Gambaran Umum
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keluarga Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi. Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ). Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategi untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas program BANGGA KENCANA secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program BANGGA KENCANA secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DKBP3A dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah ikon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program BANGGA KENCANA dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keluarga Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi.
Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).
Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategi untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas program BANGGA KENCANA secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program BANGGA KENCANA secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DKBP3A dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah ikon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program BANGGA KENCANA dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan
Terkait
dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda
Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5
(lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah
Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan
program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling
bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang
pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari
tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).
Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategi untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas program BANGGA KENCANA secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program BANGGA KENCANA secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DKBP3A dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah ikon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program BANGGA KENCANA dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Kampung KB di Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin,
Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan , yang didasari oleh
pertimbangan kriteria Kampung KB merupakan wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai)
dan wilayah yang merupakan langganan banjir ketika musim penghujan tiba.
Sehingga dengan dibentuknya Kampung KB di Desa Maju Bersama diharapakan dapat
meningkatkan percepatan pembangunan daerah terutama Sumber Daya Manusia melalui
pemamfaatan Sumber Daya Alam Berikut gambaran jumlah penduduk di wilayah
Kampung KB Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin
Kampung
KB adalah satuan wilayah setingkat Desa atau setara, yang memiliki kriteria
tertentu dimana terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana dan pembangunan
sektor terkait , yang dilaksanakan secara sistematis. Kampung KB terletak di Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan. Kampung KB terbentuk pada tahunl 2023 berdasarkan pertimbangan kriteria Kampung KB
yaitu merupakan tempat atau daerah DAS dan termasuk desa yang setiap musim
penghujan menjadi langganan banjir. Secara Skala kriteria Kampung KB, Kampung
KB Maju Bersama termasuk dalam skala kriteria “MANDIRI”. Secara administratif,
Desa Maju Bersama terdiri dari 1 dusun, dan 4 RT. Luas wilayah ± ....... km2, dengan batas – batas wilayah sebagai berikut :
Ø Sebelah Utara : Desa Maju Makmur
Ø Sebelah Selatan : Kelurahan Gunung Tinggi
Ø Sebelah Timur : Kelurahan Batulicin
Ø Sebelah
Barat : Desa Danau Indah
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 374
Jumlah Kepala Keluarga 310
Jumlah PUS 200
Keluarga yang Memiliki Balita 117
Keluarga yang Memiliki Remaja 81
Keluarga yang Memiliki Lansia 60
Jumlah Remaja 191
Total
176Total 24
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
SRIYANTO, SE 198306152022211006 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
2 orang pokja terlatih dari 15 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |