Gambaran Umum


Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keluarga Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi. Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ). Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategi untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas program BANGGA KENCANA secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program BANGGA KENCANA secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DKBP3A dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah ikon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program BANGGA KENCANA dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan

Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keluarga Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi.

Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang  pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).

Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategi untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan  prioritas program BANGGA KENCANA secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program BANGGA KENCANA secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DKBP3A dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah ikon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program BANGGA KENCANA dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan

Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang  pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).

Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategi untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan  prioritas program BANGGA KENCANA secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program BANGGA KENCANA secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DKBP3A dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah ikon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program BANGGA KENCANA dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Kampung KB di Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan , yang didasari oleh pertimbangan kriteria Kampung KB merupakan wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai) dan wilayah yang merupakan langganan banjir ketika musim penghujan tiba. Sehingga dengan dibentuknya Kampung KB di Desa Maju Bersama diharapakan dapat meningkatkan percepatan pembangunan daerah terutama Sumber Daya Manusia melalui pemamfaatan Sumber Daya Alam Berikut gambaran jumlah penduduk di wilayah Kampung KB Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin

Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat Desa atau setara, yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana dan pembangunan sektor terkait , yang dilaksanakan secara sistematis. Kampung KB terletak di Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Kampung KB terbentuk pada tahunl 2023 berdasarkan pertimbangan kriteria Kampung KB yaitu merupakan tempat atau daerah DAS dan termasuk desa yang setiap musim penghujan menjadi langganan banjir. Secara Skala kriteria Kampung KB, Kampung KB Maju Bersama termasuk dalam skala kriteria “MANDIRI”. Secara administratif, Desa Maju Bersama terdiri dari 1 dusun, dan 4 RT. Luas wilayah ± ....... km2, dengan batas – batas wilayah sebagai berikut :

Ø Sebelah Utara         : Desa Maju Makmur

Ø Sebelah Selatan      : Kelurahan Gunung Tinggi

Ø Sebelah Timur        : Kelurahan Batulicin

Ø  Sebelah Barat         : Desa Danau Indah

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
374
Jumlah Kepala Keluarga
310
Jumlah PUS
200
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
117
Keluarga yang Memiliki Remaja
81
Keluarga yang Memiliki Lansia
60
Jumlah Remaja
191
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
176
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
24

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
SRIYANTO, SE
198306152022211006
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 2 orang pokja terlatih
dari 15 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan