penilaian pola konsumsi Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) kelompok wanita tani oleh dinas ketahanan pangan provinsi sulawesi selatan dalam rangka perlombaan kelompok wanita tani tingkat nasional

MACANANG
Dipublikasi pada 10 March 2024

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk mempromosikan penganekaragaman konsumsi pangan serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran untuk mengonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang serta mendorong penerapan konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) khususnya dengan pemanfaatan pangan lokal bagi masyarakat 

Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi Pangan dengan membudayakan pola konsumsi Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA). Upaya peningkatan penagnekaragaman konsumsi pangan serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.

Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) adalah aneka ragam bahan pangan baik sumber karbohidrat, protein, maupun vitamin dan mineral, yang bila dikonsumsi dalam jumlah seimbang dapat memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan dan tidak tercemar bahan berbahaya yang merugikan kesehatan. Pemenuhan pangan sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Berbagai kajian ilmiah menunjukkan bahwa untuk dapat hidup sehat dan produktif, dibutuhkan berbagai jenis zat gizi yang bersumber dari makanan yang dikonsumsi. Dengan mengonsumsi makanan yang beranekaragam, kekurangan zat gizi pada jenis makanan tertentu dapat dilengkapi oleh zat gizi dari makanan yang lain sehingga tubuh memperoleh gizi seimbang. Sehingga perlu adanya upaya penganekaragaman pangan. Dari sisi ketersediaan, upaya tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan pilihan pangan yang lebih beragam melalui pengembangan sumber daya lokal dengan memanfaatkan potensi pangan lokal di Kulon Progo melalui Gempar (Gerakan Menanam Pangan di Pekarangan) sesuai dengan Isntruksi Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2021.

Selain dengan mengonsumsi pangan yang beranekaragam juga harus diimbangi dengan perilaku hidup sehat seperti yang tertuang dalam empat pilar Prinsip Gizi Seimbang, yaitu :

  1. Mengonsumsi pangan beranekaragam
  2. Membiasakan perilaku hidup bersih
  3. Melakukan aktivitas fisik
  4. Mempertahankan dan memantau berat badan normal

Tujuan Ketahanan Pangan di Desa

  1. Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa;
  2. Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; dan
  3. Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
  4. Prinsip

    Ketahanan pangan di desa dapat dicapai dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

    1. Partisipasi
      Keikutsertaan secara aktif masyarakat desa dalam pendataan, perencanan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ketahanan pangan di desa.
    2. Kegotongroyongan
      Ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan budaya saling membantu, saling menolong dalam semangat kesetaraan dan kesadaran bekerja sama.
    3. Kesetaraan
      Penyelenggaraan ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh masyarakat desa tanpa membeda-bedakan suku, ras, kelompok, agama dan golongan. Bahkan, dilakukan tindakan afirmatif untuk memastikan beragam kegiatan penyelenggaraan desa bermanfaat bagi masyarakat desa yang berada dalam situasi ketidakberdayaan misalnya: masyarakat miskin yang tidak memiliki aset dan akses terhadap pangan.
    4. Keswadayaan
      Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan menghargai dan mengedepankan kemampuan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kecukupan pangan. Masyarakat desa memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kendala-kendala usahanya, mengetahui kondisi lingkungannya, memiliki tenaga kerja, serta memiliki norma-norma bermasyarakat yang sudah lama dipatuhi. Semua ini harus digali dan dijadikan modal dasar. Bantuan dari orang lain yang bersifat materiil dipandang sebagai penunjang.
    5. Kemandirian
      Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan mengutamakan pendayagunaan segala sumber daya pembangunan yang ada di desa untuk membangun pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan yang berkelanjutan.
    6. Keterpaduan
      Desa harus mampu membangun ketahanan pangan agar tidak ada seorang pun masyarakat desa yang kelaparan. Upaya ini dilakukan secara terpadu lintas sektor pembangunan di Desa, serta menyeluruh mencakup semua Lembaga di desa yang berkaitan langsung dengan upaya pembangunan ketahanan pangan di wilayah desa.
    7. Keberlanjutan
      Desa harus melindungi sistem pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kepentingan masyarakat desa pada masa sekarang dan generasi masa depan melalui upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air di wilayah Desa.

Kegiatan ini tersebut yang dihadiri oleh tim penilai kelompok wanita tani pola konsumsi Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA)

Setelah mengikuti kegiatan ini kelompok wanita tani paham dengan kelebihan dan kekurangan tentang penilaian tersebut dan besar harapak kelompok KWT tersebut untuk menang

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh semua usaha dari bebagai lintas sektor dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak masyarakat tentang tentang pentingnya B2SA sehingga dengan bantuan/fasilitasi dari berbagai pihak kegiatan terlaksana dengan baik

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan