Pemberian Program Keluarga Harapan kepada PUS
Deskripsi
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang
memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21
tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas
berat dan permanen. PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat
kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga
penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan,
sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan
istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup
berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara
tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program
bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses
keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan
berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan
(fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk
mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan
taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita
Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan
memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan
dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap
berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program
komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi
episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan
yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial
nasional.
Syarat
Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara
Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar
sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk
anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah
menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu
Prakerja.
Kegiatan ini bertujuan untuk Sebagai
program bantuan sosial bersyarat dengan misi besar untuk menurunkan
kemiskinan, PKH membuka akses bagi keluarga miskin, terutama dalam
meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, serta mengurangi beban
keluarga dan meningkatkan pendapatan mereka yang dihadiri oleh Para
Penerima Bantuan PKH. Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi dan dapat
menggunakan bantuan tersebut dengan baik
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan
oleh pemerintah terkhusus program PKH dalam mengadvokasi/membuat
proposal/mengajak masyarakat yang membutuhkan bantuan sehingga dengan
bantuan/fasilitasi bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup
baik.