PEMBERIAN BANTUAN BPNT

MACANANG
Dipublikasi pada 01 July 2024

Deskripsi

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Pangan adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Sumber Data KPM Bansos Pangan adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM), yang merupakan hasil Pemutakhiran Basis Data Terpadu tahun 2015.DT-PPFM dikelola oleh: Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Pokja Data), yang dibentuk melalui SK Mensos No. 284/HUK/2016 tanggal 21/9/2016, yang diperbaharui melalui SK Mensos No.30/HUK/2017 tanggal 16/3/2017. Pokja Data terdiri dari: Kemenko PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Sekretariat TNP2K.

Kegiatan ini bertujuan untuk Mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan. 2) Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM. 3) Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM. 4) Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. 5) Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), Kegiatan ini yang dihadiri oleh para penerima manfaat

Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial, Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil yang sudah berpengalaman dalam usaha penjualan telur dan beras.

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak sasaran yang terpilih sehingga dengan bantuan/fasilitasi berupa bantuan beras

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan