Gambaran Umum
I. LATAR BELAKANG
Kampung Keluarga Berkualitas Ramah Perempuan dan Peduli Anak (yang selanjutnya disebut KKBRPPA) merupakan satuan wilayah setingkat kelurahan yang bergerak secara
bersama sebagai mitra (pemerintah daerah) Kelurahan, untuk
pemberdayaan dan memperkuat institusi keluarga dalam seluruh
dimensinya.
Dicanangkan pada tanggal 02 September 2023, KKBRPPA di kelurahan
Gendongan diberi nama 'SUMRINGAH'. Kata sumringah sendiri
memilik arti segar, berseri seri dan bahagia. Maka dengan mengadopsi
makna kata sumringah, diharapkan KKBRPPA di kelurahan Gendongan
dapat menghadirkan kebahagiaan/suasana bahagia, dan kehidupan yang
berseri seri kepada seluruh keluarga di kelurahan Gendongan.
II. VISI DAN MISI
Sebagai sebuah gerakan tentunya diperlukan Visi dan Misi sebagai
panduan dan petunjuk jalan kemana dan bagaimana KKBRPPA Sumringah
akan melangkah. Berikut adalah Visi dan Misi KKBRPPA Sumringah.
VISI KKBRPPA Sumringah adalah mewujudkan keluarga yang
sejahtera dan berkualitas di wilayah kelurahan Gendongan.
MISI KKBRPPA Sumringah adalah:
-
Menggerakkan, memberdayakan dan meningkatkan peran aktif
masyarakat dalam pelaksanaan program kerja.
- Penguatan SDM operasional KKBRPPA Sumringah.
-
Penguatan dan peningkatan kualitas SDM keluarga dan masyarakat.
-
Menjalin kerjasama lintas sektor dalam melaksanakan program kerja.
III. LETAK ADMINISTRATIF
KKBRPPA Sumringah berada di wilayah Kelurahan Gendongan yang secara
administratif menjadi bagian dari Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Salatiga nomor 30 Tahun 2021,
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan
Kelurahan di Kota Salatiga. Disebutkan batas batas wilayah kelurahan
Gendongan ringah.
-
Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Kutowinangun Kidul,
Kecamatan Tingkir.
-
Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kutowinangun Kidul,
Kecamatan Tingkir, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir.
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan
Argomulyo Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo.
-
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan
Argomulyo, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti.
Secara umum wilayah kelurahan Gendongan berada pada ketinggian
antara 450 – 675 dpl dengan iklim tropis, berhawa sejuk dengan
curah hujan cukup tinggi. Suhu tertinggi yang pernah tercatat
yaitu 31,8° Celcius dan suhu terendah ada pada suhu 23,89°
Celcius. (
Sumber Katalog BPS Kecamatan Tingkir dalam Angka, volume 23
tahun 2023 )
Kelurahan Gendongan memiliki luas daerah 68,900 ha atau sekitar
5,56% dari keselurahan luas wilayah di kecamatan Tingkir, maka
dapat disebut bahwa kelurahan Gendongan adalah kelurahan dengan
luas wilayah yang paling kecil di lingkup kecamatan Tingkir.
Sebaran wilayah Kelurahan Gendongan, terbagi dalam 5 Rukun Warga
(RW) dan 38 Rukun Tetangga (RT), dengan distribusi sebagai
berikut : Wilayah RW 01 terdiri dari 10 RT, Wilayah RW 02
terdiri dari 9 RT, Wilayah RW 03 terdiri dari 10 RT, Wilayah RW
04 terdiri dari 4 RT dan willayah RW 05 terdiri dari 5 RT.
IV. KANTOR SEKRETARIATAN
KKBRPPA Sumringah dalam berkegiatan dan beropersional memiliki
kantor sekretariat yang terletak di Jl. Muwardi no.09 Gendongan
Salatiga – 50743. Lokasi sekretariat tersebut terletak di salah satu
ruang, bagian dari Gedung Kantor Kelurahan Gendongan.
Layaknya sebuah organisasi, maka KKBRPPA Sumringah membentuk pokja
sebagai pelaksana seluruh program kerja. Sebagai payung hukum, pokja
tersebut dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Camat
Tingkir Kota Salatiga Nomor : 400.10/43 Tahun 2025.
V. DASAR HUKUM
Terbentuknya Kampung KB SUMRINGAH memiliki landasan hukum sebagai
berikut :
-
Inpres No 3 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan
Kampung Keluarga Berkualitas.
-
Inpres No 4 tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem
-
Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, tentang Hasil Verifikasi,
Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi
Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
-
SE Mendagri No. 843.4/2879/SJ/2020, tentang Intensifikasi Kampung
Keluarga Berkualitas.
-
Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 400.9.6/345/Bangda
tanggal 13 Januari 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan
Kampung Keluarga Berkualitas.
-
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tim
Koordinasi Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas.
- SK Kepala Daerah.
VI. TUJUAN
Untuk mencapai tujuannya, KKBRPPA Sumringah memiliki POKTAN selaku
unit kerja. Yaitu BKB (Bina Keluarga Balita), BKR (Bina Keluarga
Remaja), BKL (Bina Keluarga Lansia), PIK R, UPPKA. Sedangkan untuk
kebutuhan sumber data, terdapat Rumah Data Kependudukan sebagai unit
kerja yang berfokus pada pengumpulan dan analisi data
keluarga/kependudukan.
Fokus tujuan dan strategi pengelolaan KKB adalah meningkatkan
kualitas hidup keluarga dan masyarakat, melalui :
- Mendekatkan pelayanan program KKBPK dan pelayanan dasar
- Penguatan 8 fungsi Keluarga
- Partisipasi aktif Masyarakat
- Pembangunan yang terintegrasi lintas sektor