Gambaran Umum


DESKRIPSI KAMPUNG KB

GAMBARAN UMUM

1.      KEADAAN GEOGRAFI

Kelurahan Noborejo  terletak pada daerah timur laut gunung Merbabu dan berada pada ketinggian 738 meter diatas permukaan laut dengan curah hujan rata-rata 4.831 mm/th, kondisi geografis ini membuat Noborejo berhawa sejuk dengan suhu cuaca berkisar antara 15- 26 ºC.

Kelurahan Noborejo saat ini masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Secara geografis, Kelurahan Noborejo berbatasan dengan beberapa kelurahan yang berada di wilayah Kota Salatiga serta beberapa desa yang berada di wilayah Kabupaten Semarang.  Secara terperinci batas wilayah administrasi Kelurahan Noborejo adalah sebagai berikut :

Ø   Sebelah Utara :  Kelurahan Cebongan

Ø   Sebelah Barat :  Kelurahan Randuacir                                                                                                                                                                                  

Ø   Sebelah Selatan          :  Desa Butuh dan Desa Patemon

Ø   Sebelah Timur :  Desa Bener

Kelurahan Noborejo merupakan daerah bebas banjir karena terletak jauh dari sungai maupun rawa-rawa.  Jarak tempuh yang diperlukan untuk mencapai kota kecamatan maupun pusat pemerintahan kota relatif dekat.  Waktu yang diperlukan untuk mencapai pusat kecamatan dengan jarak sekitar 4 km adalah 10 menit, sedangkan untuk mencapai pusat pemerintahan Kota Salatiga yang berjarak sekitar 7 km diperlukan waktu 20 menit dengan menggunakan sarana sepeda motor dan atau mobil.

Kelurahan Noborejo sebelumnya merupakan salah satu desa yang masuk dalam Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang yang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69/1992, tentang  Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, resmi menjadi wilayah pemekaran bagi Kota Salatiga.  Adapun status sebagai kelurahan, resmi diperoleh berdasarkan Perda Kota Salatiga Nomor  11/2003 tentang Perubahan Desa menjadi Kelurahan, yang pada dasarnya merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 62/1992 tersebut.  Perubahan status pemerintahan  dari desa menjadi kelurahan membawa konsekuensi-konsekuensi terhadap struktur dan budaya masyarakat setempat.  Perubahan-perubahan ini menuntut kerja keras dari semua pihak, baik aparat kelurahan, kelembagaan RT dan RW setempat, para tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, seperti PSM, PKK, Dasa Wisma, Karang Taruna,  dan sebagainya

 

2.      PENGGUNAAN LAHAN

Kelurahan Noborejo memiliki luas wilayah luas 332,200 hektare. Penggunaan lahan di Kelurahan Noborejo sebagian besar berupa lahan pertanianya itu seluas 225,147 ha, lahan kering seluas 44,435ha, lahan persawahan 2,635 ha dan lahan lainnya seluas 5,073 ha.

Di Kelurahan Noborejo  sebagai kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan yang diperuntukkan Industri melalui Perda RT/ RW Kota Salatiga.  Adanya kawasan industri di wilayah Kelurahan Noborejo tidak melanggar ketentuan, karena berdasarkan RUTRK Kota Salatiga, wilayah Kelurahan  Noborejo memang diperuntukan sebagai kawasan industri dan perumahan disamping tetap sebagai areal pertanian dalam rangka penyangga pangan

Dengan adanya industri baik besar maupun kecil di Noborejo, memberikan manfaat bagi warga kelurahan Noborejo dalam hal ketenagakerjaan dan juga dalam bentuk usaha kegiatan lain yang mendukungnya (rumah kos, warungan dan katering). Sehingga akan ikut mendorong upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di wilayah Kelurahan Noborejo yang merupakan zona merah / rawan bagi kemiskinan. Meski secara tidak langsung juga memiliki pengaruh negatif dengan adanya industrialisasi ini, diantaranya menyempitnya lahan pertanian, perubahan jenis pekerjaan dari pertanian ke industri, polusi udara dan suara dan efek negatif lainnya.

3.      KEADAAN IKLIM

Berdasarkan letak geografisnya, Kelurahan Noborejo beriklim tropis dengan dua pergantian musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan terjadi pada bulan Nopember–April dipengaruhi oleh angin muson barat, sedang musim kemarau terjadi antara bulan Mei–Oktober yang dipengaruhi oleh angin muson timur.


4.      WILAYAH ADMINISTRASI

Kelurahan Noborejo sendiri terdiri dari 7 (tujuh) Dukuh yang terdiri 10 (sepuluh) RW dan 37 (tiga puluh tujuh) RT dengan rincian sebagai berikut:

a.    Dukuh Pamot

meliputi wilayah RW 01 dan RW 02 terdiri dari RT 01, 02, 03 masing-masing RW

b.    Dukuh Klampeyan

meliputi wilayah RW 03 terdiri dari RT 01, 02, 03, 04

c.    Dukuh Brajan

meliputi wilayah RW 04 terdiri dari RT 01, RT 05

d.    Dukuh Purwosari

meliputi wilayah RW 04 terdiri dari RT 02, 03, 04, 06

e.    Dukuh Nobowetan

meliputi wilayah RW 05 dan RW 06 terdiri dari RT 01, 02, 03, 04, 05 (RW 05) dan RT 01, 02, 03, 04 (RW 06)

f.     Dukuh Nobotengah

meliputi wilayah RW 07 dan RW 08 terdiri dari RT 01, 02, 03 (Masing-masing RW)

g.


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
6385
Jumlah Kepala Keluarga
4289
Jumlah PUS
1223
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
501
Keluarga yang Memiliki Remaja
1057
Keluarga yang Memiliki Lansia
577
Jumlah Remaja
1422
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
840
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
383

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Tidak Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
wahyu trriningsih
198412082015022001
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 7 orang pokja terlatih
dari 17 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi:
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan