Gambaran Umum
Desa MATAK adalah Desa yang dahulunya terbentuk dari beberapa kepala keluarga yang mendiami wilayah daratan yaitu daerah pegunungan yang bekerja sebagai petani, kemudian dengan terus berkembang para petani mulai turun kepinggiran pantai dan membentuk dusun kecil dengan di kepalai Orang Tua/Orang yang di Tuakan menjadi pemimpin Adat atau pemimpin kampung tersebut, se-iring perkembangan terbentuklah pemimpin dusun yang mutlak berdasarkan aturan Pemerintahan Republik Indonesia maka terpilih pemerintah pertama di dusun matak yaitu ketua Rukun Keluarga (RK) Matak Desa Mubur yang dipimpin Bpk. Abdul Murad sebagai RK Periode Pertama, Bpk. Suardi RK Periode Kedua Desa Mubur, Bpk. Yem RK Periode Ketiga Desa Payalaman, Bpk. M. Jais RK Periode Keempat Desa Payalaman, Kemudian pada Tanggal 11 September 2011 Terbentuk Desa Depenitif yang merupakan pemekaran dari Desa Payalaman Kecamatan Palmbatak Kabupaten Kepulauan Anambas yang Jabat oleh Bpk. Handayadi sebagai Pjs. Desa Matak yang menjabat dari Tahun 2011 s.d 2012 dan pada tahun 2012 dilakukan pemilihan kepala desa secara demokrasi Sehingga terpilih Bpk. Adnan sebagai Kepala Desa pertama yang dipilih lansung oleh masyarakat dengan masa jabatan 2013 s.d 2018 tahun berjalan.
Pada tahun 2018 kembali lagi Desa Matak di Jabat Oleh Pj. Kepala Desa Matak yaitu Bpk. Indra Firgi yang menjabat untuk melaksanakan persiapan pemilihan Kepala Desa. Pada Tahun yang sama yaitu Bulan Desember 2018 Terpilih lah Kepala Desa Matak Depenitif yaitu Bpk. Awaludin yang menjabat dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 kemudian di Lanjutkan oleh Plt. Kepala Desa Matak oleh Ibu. Suci Anggalina kemudian tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2022 Pemerintah Desa Matak di Jabat Oleh Pj. Kepala Desa Matak yaitu Bpk. Roni Ahmadi, S.I.P. sampai terpilihnya kepala Desa Depenitif di tahun 2024.
Adapun Visi dan Misi Desa Matak sebagai berikut :
1. Visi “Desa Matak Terdepan Di Kabupaten Kepulauan Anambas”
a) Secara Khusus, dijabarakan makna dari visi pembangunan desa yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap, dan prilaku segenap pemangku kepentingan dalam setiap tahapan proses pembangunan selama enam tahun kedepan;
b) Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa Matak baik secara inpidu maupn kelembagaan sehingga ^ (enam) tahun kedepan Desa Matak mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
2. Misi Desa sebagai berikut :
a) Mewujudkan Mayarakat yang Beriman dan Bertaqwa;
b) Mewujudkan Mayarakat yang Berahlak Mulia, Cinta Kasih, dengan Semangat Gotong Royong;
c) Mewujudkan Kesejahteraan, Keamanan dan Ketertiban dalam Masyarakat;
d) Meningkatkan Sumber Daya Manusia;
e) Menumbuh Kembangkan Budaya Melayu yang ada ditengah Masyarakat;
f) Bersama Masyarakat memperkuat Kelembagaan Desa yang ada untuk Melayani Masyarakat Secara Optimal;
g) Bersama Masyarakat dan Kelembagaan Desa Menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan Melaksanakan Pembangunan Desa yang Partisipatif;
h) Bersama masyarakat dan kelembagaan masyarakat dalam mewujudkan Desa Matak yang Aman, Tentram dan Damai;
i) Bersama
Masyarakat dan Kelembagaan Memberdayakan Masyarakat untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 424
Jumlah Kepala Keluarga 125
Jumlah PUS 92
Keluarga yang Memiliki Balita 23
Keluarga yang Memiliki Remaja 74
Keluarga yang Memiliki Lansia 19
Jumlah Remaja 91
Total
62Total 30
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Tidak Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
NUMILINDA 198804222024212003 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 12 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |