BINA KELUARGA REMAJA

SEI RENGAS I
Dipublikasi pada 13 May 2024

Deskripsi

Pembinaan Poktan BKR bertujuan untuk melakukan sosialisasi terkait pernikahan usia anak pada remaja. Keterlibatan orangtua diharapkan mampu mencegah pernikahan anak di lingkungan keluarga masing-masing. Penyuluhan PUP membahas mengenai batas usia perkawinan pada laki-laki maupun perempuan yaitu 19 Tahun menurut UU No 16 Tahun 2019. Selain itu juga menjelaskan mengenai Usia Ideal menikah menurut BKKBN yaitu 21 bagi perempuan dan 25 bagi laki-laki. Hal ini dikarenakan terkait dengan organ reproduksi Wanita yang akan matang diusia 21 tahun. Organ panggul Wanita baru terbentuk secara sempurna ketika berusia 21 tahun sehingga resiko kematian ketika melahirkan akan berkurang.

Dijelaskan juga mengenai penikahan dini dan stunting. Hal ini karena perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang. Mereka belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.

Berdasarkan undang -undang No 10 Tahun 1992 tentang pembangunan dan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, terdapat 4 upaya pokok keluarga diantaranya adalah

1 pendewasaan usia perkawinan

2 Pengaturan kelahiran

3 pembinaan ketahanan keluarga

4 Peningkatan kesejahteraan keluarga




Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan