Pembuatan NIB di Wilayah RT.04 RW.01
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk Memberikan Legalitas pada usaha-usaha UMKM dan Memudahkan Akses Administratif. yang dihadiri oleh DPMPTSP Selaku Instansi yang bertanggung jawab dalam pelayanan NIB, Apaturur Kelurahan Citamiang, dan Warga Masyarakat yang akan membuat NIB.
Setelah mengikuti kegiatan ini masyarakat yang memiliki Usaha yang belum memiliki Legalitas Usahanya menjadi Pelaku UMKM yang sudah memiliki Legalitas Usaha yaitu NIB
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Aparatur Kelurahan Citamiang yang berkoordinasi dengan DPMPTSP dalam mengajak Pelaku UMKM yang belum memiliki Legalitas Usaha, sehingga dengan bantuan Instansi terkait Pelaku UMKM memiliki NIB.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.