peninjauan rumah tdk layak huni

TASUK BERENCANA
Dipublikasi pada 19 April 2025

Deskripsi

Rumah tidak layak huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan untuk tempat tinggal yang aman, nyaman, dan sehat. RTLH memiliki ciri-ciri seperti konstruksi bangunan yang tidak kuat, kurangnya fasilitas dasar, dan kondisi fisik yang tidak memenuhi standar. RTLH sering menjadi masalah kompleks yang terkait dengan kemiskinan, ketidakseimbangan kebutuhan dan ketersediaan rumah, serta krisis ekonomi. 
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni:
  • Kondisi Fisik:
    • Konstruksi bangunan yang tidak kuat dan tidak aman (misalnya, atap bocor, dinding retak, lantai tidak rata). 
    • Luas bangunan yang tidak mencukupi, yaitu di bawah 9 meter persegi per orang. 
    • Kondisi bangunan yang rentan terhadap bencana alam (misalnya, gempa bumi, banjir). 
  • Fasilitas Dasar:
    • Kurangnya akses terhadap air bersih, sanitasi, dan penerangan. 
    • Kurangnya sirkulasi udara dan pencahayaan alami. 
  • Kesehatan:
    • Tingkat kelembapan yang tinggi. 
    • Potensi terjadinya penyakit akibat kondisi lingkungan yang tidak sehat. 
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan