Gambaran Umum


SELAYANG PANDANG
Desa Sungai Buluh terletak di pesisir Barat Laut Pulau Singkep dan masuk ke dalam wilayah administrasi Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Desa Sungai Buluh terletak di Pulau Lingga, yang menjadi inti dari Kesultanan Riau-Lingga sejak pusat pemerintahan dipindahkan dari Bintan ke Daik Lingga pada abad ke-18. Desa Sungai Buluh sangat erat keterkaitannya dengan sejarah Kerajaan Riau-Lingga, terutama karena wilayah Kabupaten Lingga termasuk bagian dari pusat Kesultanan Riau-Lingga dan pada 3 Februari 1911 Belanda membubarkan Kesultanan Riau-Lingga serta Sultan Abdul Rahman diasingkan ke Singapura, menandai berakhirnya kedaulatan Kesultanan.
Lokasinya strategis di kawasan pesisir, sesuai dengan pola permukiman tradisional Melayu yang biasanya dekat dengan sungai atau laut sebagai jalur transportasi utama. Seperti kebanyakan wilayah pesisir mata pencarian utama masyarakat adalah nelayan, perdagangan, buruh, petani. Di mana sampai saat ini terdapat beberapa perusahaan, seperti SPBB Pertamina, Peleburan Timah dan pelabuhan printis.
Sejak dahulu wilayah administrasi Desa Sungai Buluh di bagi menjadi 3 (tiga) wilayah Dusun, yakni Dusun I Sungai Buluh, Dusun II Pengambil dan Dusun III Jagoh. Di mana setiap Dusun terdapat 2 (dua) Rukun Warga (RW) serta di setiap Rukun Warga (RW) terdapat 3 (tiga) Rukun Tetangga (RT). Jadi secara umum wilayah Desa Sungai Buluh di bagi menjadi 3 (tiga) Dusun, 6 (enam) Rukun Warga (RW) serta 18 (delapan belas) Rukun Tetangga (RT).
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2008 wilayah Desa Sungai Buluh dimekarkan, yakni Dusun II menjadi Desa Persiapan Sungai Harapan dan Dusun III menjadi Desa Persiapan Jagoh serta Dusun I Sungai Buluh sebagai Desa induknya.
Setelah pemekaran wilayah Desa Sungai Buluh yang awalnya terdiri dari 1 (satu) Dusun, 2 (dua) Rukun Warga (RW) dan 3 (tiga) Rukun Tetangga (RT) dimekarkan menjadi 3 (tiga) Dusun, yakni Dusun I Sungai Buluh, Dusun II Sungai Buluh dan Dusun III Sungai Buluh. Setiap Dusun terdapat 2 (dua) Rukun Warga (RW) serta di setiap Rukun Warga (RW) terdapat 2 (dua) sampai 3 (tiga) Rukun Tetangga (RT). Jadi secara umum wilayah Desa Sungai Buluh di bagi menjadi 3 (tiga) Dusun, 6 (enam) Rukun Warga (RW) serta 17 (tujug belas) Rukun Tetangga (RT).
Desa Sungai Buluh penamaanya di ambil dari sebuah sungai yang berada diwilayahnya di mana sepanjang aliran sungainya terdapat banyak rumpun-rumpun buluh/bambu. Dan terdapat sisa-sisa perkampungan awal dipinggiran aliran sungai seperti sisa pondasi bangunan dan kuburan, tepatnya ±1 Km dari muara sungai yang saat ini di sebut Suak Kemang.
Letak Desa Sungai Buluh yang berada di pesisir sehingga terdapat beberapa pulau yang masuk diwilayahnya, yakni Mubun,  Iboi,  Kecik,  Nahan  dan  Yas  serta  pulau
Pilang yang merupakan satu-satunya pulau di huni oleh penduduk. Sedangkan untuk wilayah daratannya saat ini terdapat beberapa perkampungan penduduk, diantaranya Kampung Suak Tangun, Kampung Baru, Kampung Suak Rasau, Kampung Batu Tuli, Kampung Hulu, Kampung Tengah dan Kampung Pana.
Kampung Suak Tangun awak di buka pada tahun 1871 dengan ditandai dengan penebangan/pembersihan sebatang pohon Dungun yang terletak di muara Sungai Buluh. Suak Tangun asal kata suak atau teluk dan Tangun atau Dungun berasal dari nama pohon Dungun.
Saat Kampung Suak Tangun di buka pada tahun 1871 Pusat Pemerintahan Sungai Buluh berada di Mepar Kecamatan Lingga dengan jumlah penduduk Sungai Buluh pada saat itu ±150 orang.
Atas inisiatif dari Datuk Kaya dia memandang kekurangan-kekurangan daya pikiran penduduk waktu itu, Datuk Kaya memanggil orang dari Bangka Provinsi Bangka sebanyak 40 orang ditempatkan di Mepar diantaranya 3 orang di tunjuk menjadi Batin atau kepala wilayah yang sekarang ini di sebut Kepala Desa, ke tiga orang ini terdiri dari 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Yang laki-laki bernama Bongkak diletakkan di Merawang dan laki-laki bernama KECIK diletakan di Sepincan berkedudukan di Daik Lingga yang perempuan bernama Bina ditempatkan di Sungai Buluh sebagai Batin pertama. Setelah Bina meninggal dunia pada tahun 1884 pada tahun itu juga menantunya yang bernama ASA asal Teluk Kuantan menggantikan BINA sebagai Batin ke dua di Sungai Buluh atas persetujuan Datuk Kaya.
Pada Tahun 1900 Kolonial Belanda masuk ke Kepulauan Riau namun Sungai Buluh tetap di perintah oleh yang bernama ASA menantu BINA dan memimpin hingga tahun 1906 serta merupakan Batin terakhir yang memimpin di Sungai Buluh.
Pada Tahun 1906 setelah ada pengangkatan seorang Kepala Pemerintahan, oleh Sultan Riau yang berkedudukan di Dabo Singkep begelar ONDER DISTRIK HOOFD VAN Singkep atau AMIR, Sungai Buluh dimasukan ke wilayah Dabo Singkep. Setelah Ibu Kota Kecamatan Dabo Singkep terbentuk baru diadakan Kepala Pemerintahan yang begelar Penghulu bernama HITAM BIN ASA berkedudukan di Kampung Tengah Sungai Buluh serta merupakan Penghulu pertama.
Pada tahun 1907 Penghulu pertama HITAM BIN ASA meninggal dunia di  ganti  oleh
Penghulu yang ke dua bernama H. HASAN BIN MADIL berkedududukan di Kampung Tengah Sungai Buluh. Hingga pada tahun 1915 H. HASAN BIN MADIL meninggal dunia dan di pilih pula seorang Penghulu yang ke tiga bernama AWANG INAL pada tahun 1915 sewaktu itu Penghulu AWANG INAL memerintah sampai ke Kuala Raya, di mana pada masa itu belum mempunyai Pengulu sendiri.
Pada tahun 1918 atas desakan dari keluarga AWANG INAL di bawa ke Manda Provinsi Inhil dan di ganti Penghulu yang ke empat bernama KASIM TAPU dan Kuala Raya sudah di bentuk Penghulu sendiri.
Pada tahun 1921 Penghulu KASIM TAPU mengundurkan diri atas permintaannya dan di ganti Penghulu ke lima yang bernama A. MUTALIB. Setelah AWANG INAL kembali dari Manda pada tahun 1924, A. MUTALIB menyerahkan kekuasaannya  pada AWANG INAL.
karena mengingat umurnya sudah tua. Pada tahun itu juga Penghulu yang bernama AWANG INAL di angkat sebagai Penghulu yang ke enam, serta memerintah hingga tahun 1927 karena diberhentikan oleh Kepala Pemerintahan di Dabo Singkep dan di pilih pula seorang Penghulu yang ke tujuh bergelar Kampung Hooft bernama H. AMAN BIN H. HASAN.
Pada tahun 1935 didirikanlah sebuah sekolah kecil berkelas tiga dengan jumlah murid ± 25 orang dan satu orang tenaga guru dari Pemerintahan dan sekolahnya diakui Pemerintah sebagai Sekolah Rakyat, adapun tempat/lokasi sekolah tersebut diletakkan di Kampung Tengah mengingat penduduk kampung tersebut yang terbanyak pada saat itu.
Pada masa pendudukan Pemerintahan Jepang di Sungai Buluh penduduk yang berumur 16 tahun s/d 35 tahun dikenakan wajib militer angkatan daratnya Heiho dengan daerah operasinya di Thailand, Birma Singapura dan Malaysia.
Mengingat kondisi kesehatannya yang tidak mengizinkan Penghulu H. AMAN BIN H. HASAN menyerahkan tugasnya kepada anak angkatnya yang bernama MARA’I BIN AMAN pada tahun 1943, maka pada waktu itu ditunjuklah Penghulu ke delapan yang bernama MARA’I BIN H. AMAN, yang oleh pemerintah Jepang kawasannya meliputi sampai Kampung Jagoh.
Pada tahun 1974 Penghulu MARA’I BIN H. AMAN mengundurkan diri karena kondisi kesehatannya, kemudian beliau digantikan oleh INDELAN RUFA’I sebagai Penghulu ke sembilan dan memerintah hingga tahun 1976. Penghulu INDELAN RUFA’I mengundurkan diri karena menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas sebagai guru di SMP Negeri Dabo Singkep.
Selanjutnya INDELAN RUFA’I digantikan oleh NAWAWI BIN H. A. GANI sebagai Penghulu ke sepuluh. Masa pemerintahan Penghulu NAWAWI BIN H. A. GANI berakhir tahun 1977 karena mengundurkan diri.
Pada tanggal 06 Juni 1977 Camat Singkep dengan suratnya Nomor : 585/B-20 menyetujui setelah diadakan penunjukan Penghulu yang ke sebelas bernama AHMAD JUBIL serta pusat pemerintahan dipindahkan dari Kampung Tengah ke Kampung Suak Tangun, karena wilayah Kampung Suak Tangun memiliki penduduk yang lebih banyak.
Dan pada era 1980-an terjadi perubahan penyebutan Kepenghuluan menjadi Desa atau Kelurahan yang di pimpin oleh Kepala Desa atau Lurah, maka dengan sendirinya nama Kepenghuluan Sungai Buluh di ubah menjadi Desa Sungai Buluh di wilayah Kecamatan Singkep, Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, Propinsi Daerah Tingkat I Riau. Dengan demikian berakhirlah masa pemerintahan Kepenghuluan di Sungai Buluh dan AHMAD JUBIL di angkat sebagai Kepala Desa pertama.
Pada masa kepemimpinan AHMAD JUBIL, Desa Sungai Buluh memperoleh beberapa prestasi, diantaranya pada tahun 1982 dan tahun 1983 mendapat penghargaan di bidang usaha dalam penyelenggaraan pembangunan Desa/ Kelurahan yang dapat di puji dan dijadikan contoh dari Menteri Dalam Negeri, pada tahun 1984 mendapat penghargaan di bidang usaha dalam penyelenggaraan pembangunan dan ketertiban Desa atau Kelurahan yang dapat di puji dan dijadikan contoh dari Menteri Dalam Negeri. Pada tanggal 31 Januari 2001 AHMAD JUBIL meninggal dunia diangkatlah Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa pertama bernama ABD. KAHAR MUSA sampai dengan tanggal 11 Agustus 2003.
Pada tanggal 24 September 2002 Kabupaten Kepulauan Riau yang masuk dalam wilayah Propinsi Riau dimekarkan  menjadi  Propinsi  Kepulauan  Riau,  berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002. Dan Desa Sungai Buluh masuk dalam wilayah Propinsi Kepulauan Riau.
Dan pada tahun 2003 Kabupaten Lingga terbentuk di wilayah Propinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003. Dan Desa Sungai Buluh masuk dalam wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Propinsi Kepulauan Riau.
Pada tanggal 2 Agustus 2003 dilantiklah M. CHAIDIR KADIR sebagai Kepala Desa Sungai Buluh yang ke dua dari pelaksaan Pilkades Tahun 2003 untuk periode 2003-2008. Pada masa kepemimpinanya Desa Sungai Buluh mendapat prestasi Juara I (satu) kebersihan lingkungan tingkat Kecamatan Singkep Barat tahun 2004.
Pada tanggal 15 Agustus 2007, M. CHAIDIR KADIR meninggal dunia karena sakit, maka diangkatlah sebagai Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Sungai Buluh yang ke dua bernama MUHAMMAD ROSANI yang ditetapkan sesuai surat Keputusan Bupati Lingga, tanggal 4 September 2007 Nomor 171/KPTS/IX/2007, serta pada tahun yang sama MUHAMMAD ROSANI di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai Sekretaris Desa Sungai Buluh. Pada masa kepemimpinannya Desa Sungai Buluh mendapat prestasi Juara III Lomba Desa tingkat Kabupaten Lingga tahun 2008.
Pada Tanggal 16 April 2009 dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Sungai Buluh Periode 2009-2015. Pada pelaksanaan Pilkades tersebut terpilih sebagai Kepala Desa Sungai Buluh ke tiga bernama M. ZAM. Kemudian M. ZAM ditetapkan sebagai Kepala Desa Sungai Buluh dengan Surat Keputusan Bupati Lingga, tanggal 30 April 2009, Nomor 134/KPST/IV/2009, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Lingga.
Pada masa kepemimpinan M. ZAM, Desa Sungai Buluh mengikuti ajang tahunan Lomba Desa tahun 2010 di tingkat Kecamatan Singkep Barat dan Kabupaten Lingga dengan prestasi Juara I serta Juara II Lomba Desa di tingkat Provinsi Kepulauan Riau tahun 2010. Pada tahun 2011 memperoleh prestasi Juara I Lomba Desa di tingkat Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepulauan Riau serta memperoleh peringkat 10 besar di tingkat Nasional. Pada tahun 2012 mendapat prestasi Juara I Desa Terbaik dalam menjalankan Program PNPM Mandiri
Perdesaan T.A. 2011 di tingkat Kecamatan Singkep Barat serta prestasi KPMD Terbaik II dalam melaksanakan Program PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat Kabupaten Lingga. Pada tahun 2013 mendapat prestasi Juara I Lomba Desa  ditingkat Kecamatan Singkep Barat dan di tingkat Kabupaten Lingga serta Juara II Lomba Desa di tingkat Provinsi Kepulauan Riau tahun 2013.
Pada tanggal 12 Agustus 2015 masa jabatan M. ZAM berakhir dan di angkat MUHAMMAD ROSANI yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa sebagai Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Sungai Buluh ke tiga hingga dilantiknya Kepala Desa terpilih pada tanggal 27 Agustus 2015.
Pada tanggal 25 Juni 2015 dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Sungai Buluh Periode 2015-2021. Pada pelaksanaan Pilkades tersebut terterpilih Kepala Desa Sungai Buluh ke empat bernama AGUS SETIAWAN, S.H  dan di lantik pada tanggal 27 Agustus 2015 di Daik Lingga serta ditetapkan sebagai Kepala Desa Sungai Buluh dengan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 183/KPTS/VII/2015 tentang Pemberhentian Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa serta Pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Lingga. Pada masa kepemimpinan AGUS SETIAWAN, S.H Desa Sungai Buluh mendapat prestasi Juara I pada perlombaan Pos Kamling Polres Lingga dalam rangka HUT Bhayangkara ke-73 tahun 2019 dan Desa Terbaik I Tingkat Kabupaten Lingga Tahun 2021.
Pada tanggal 07 Agustus 2021 dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Periode 2021-2027. Pada pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut terpilih sebagai Kepala Desa Sungai Buluh ke lima bernama TRIFRANTO dan di lantik pada tanggal 31 Agustus 2021 di Daik Lingga serta ditetapkan sebagai Kepala Desa Sungai Buluh dengan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 491/KPTS/VIII/2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sungai Buluh Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Priode Tahun 2021-2027.
Pada tanggal 08 Agustus 2023 terbit Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor  435/KPTS/VIII/2023 tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana tugas Kepala Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, dikarenakan penetapan status tersangka ksaudara TRIFRANTO dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, maka di tunjuk MUHAMMAD ROSANI selaku Sekretaris  Desa   sebagai   Pelaksana  Tugas   (PLT)   Kepala  Desa  Sungai  Buluh
pertama. Dan pada tanggal 24 Agustus 2023 terbit Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 460/KPTS/VIII/2023 tentang pemberhentian Kepala Desa Sungai Buluh Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga yang bernama TRIFRANTO.
Pada tanggal 01 September 2023 terbit Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 465/KPTS/IV/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga yang bernama BASTIAR, S.Pd, di lantik pada tanggal 06 Oktober 2023 di Kantor Camat Singkep Barat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Sungai Buluh pertama.
Pada Tanggal 22 Agustus 2024 dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Buluh. Pada pelaksanaan Pilkades Antarwaktu tersebut terpilihlah Kepala Desa Antar Waktu yang bernama CHAIRUL HIZAT sebagai Kepala Desa ke enam ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2024 dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 568/KPTS/VIII/2024, tentang pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Buluh Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, serta di lantik pada tanggal 03 Oktober 2024 di Lapangan Olah Raga Achmad Jubil Rahman Desa Sungai Buluh.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1476
Jumlah Kepala Keluarga
1542
Jumlah PUS
233
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
84
Keluarga yang Memiliki Remaja
277
Keluarga yang Memiliki Lansia
171
Jumlah Remaja
277
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
145
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
88

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
EKA RADIANSYAH
198808272024211003
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 4 orang pokja terlatih
dari 4 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Triwulan