ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI ANAK: AKTA LAHIR DAN KIA

TUMBAK PETAR
Dipublikasi pada 21 August 2020

Deskripsi

kegiatan ini berupa sosialisasi Administrasi Kependudukan bagi anak : Akta Lahir dan Kia

 Pencatatan Kelahiran Memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas, silsilah dan kewarganegaraan seseorang, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kelahiran, yaitu "AKTA KELAHIRAN".

KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/ Kota.

Manfaat Akta Kelahiran :

a. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganega raan seseorang.

b. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.

c. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misal ijazah.

d. Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.

e. Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.

f. Pembuatan pasport.

g. Pengurusan tunjangan keluarga.

h. Pengurusan warisan.

i. Pengurusan pensiun bagi pegawai.

j. Melaksanakan pencatatan perkawinan.

k. Melaksanakan ibadah haji.

l. Pengurusan pengakuan anak.

m. Pengurusan pengangkatan anak/ adopsi.

 Persyaratan Pencatatan Kelahiran :

a. Surat keterangan kelahiran;

b. Buku nikah/ kutipan akta perkawinan;

c. KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga; dan

d. KTP-el orangtua.

Dengan adanya Kegiatan ini diharapkan Peserta mengerti akan pentingnya kia bagi anak.sehingga semua anak mempunyai 



Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan