DISPENSASI NIKAH
Deskripsi
Kegiatan ini berupa sosialisasi dispensasi nikah.
Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Mentok : Dispensasi Nikah adalah pemberian izin nikah oleh Pengadilan Agama kepada calon suami / istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan; Dispensasi Nikah diatur khusus (lex specialis) oleh Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili perkara permohonan Dispensasi Nikah;Dispenasi Nikah yang diatur khusus adalah bentuk perhatian Negara terhadap kepastian hukum, status sosial, pendidikan, dan hak tumbuh kembang anak sebagaimana hasil kesepakatan dalam Konvensi Hak Anak;
Orang yang berhak mengajukan perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama :
a. Pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah orang tua
b. Dalam hal orang tua telah bercerai, permohonan dispensasi kawin tetap diajukan oleh kedua orang tua, atau oleh salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh terhadap anak berdasarkan keputusan pengadilan
c. Dalam hal salah satu orang tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya permohonan dispensasi kawin diajukan oleh salah satu orang tua.
d. Dll
Syarat Administrasi Pengajuan Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
a. Surat permohonan
b. Fotokopi KTP kedua orang tua
c. Fotokopi KK
d. Fotokopi KTP, KIA, aktek lahiran anak
e. Fotokopi KTP calon suami atau istri
f. Fotokopi ijazah terkhir anak
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Peserta paham akan pentingnya informasi tentang dispensasi kawin bagi anak yang mau menikah dibawah umur. Sehingga diharapkan anak yang menikah dibawah umur tidak melakukan nikah siri
Instansi Pembina Kegiatan
Tidak ada
Sasaran Kegiatan
Tidak ada