PENYULUHAN TENTANG PIRT BAGI INDUSTRI RUMAH TANGGA KECIL

GEDUNG NASIONAL
Dipublikasi pada 14 November 2019

Deskripsi

Produk makanan mendapatkan pengawasan tersendiri dalam hal pemasaran dari pihak berwenang dalam pemerintahan, tidak dapat secara sembarangan dijual kepada konsumen tanpa adanya izin yang menyatakan bahwa makanan tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. Begitupun di mata pembeli, untuk produk ini tentunya mereka akan lebih slektif memilih mana makanan yang layak untuk dibeli. Sebagai pedoman konsumen salah satunya adanya sertifikasi produk makanan oleh Dinas Kesehatan. Dari berbagai sertifikat yang dikeluarkan, khusus untuk produk makanan hasil usaha berskala kecil menengah ada yang disebut dengan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga atau disingkat menjadi PIRT. Atas dasar itulah, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Pangkalpinang melaksanakan Sosialisasi Tentang PIRT kepada pelaku usaha industri rumah tangga kecil khususnya yang ada di Kelurahan Gedung Nasional. Narasumber kegiatan Hadi Santoso dari Bidang PSDK Dinkesppkb Kota Pangkalpinang. Kegiatan dihadiri 10 orang pelaku industri rumah tangga kecil didampingi kader kb dan PKB/PLKB Kec Taman Sari. Dari kegiatan ini diharapkan para pelaku industri rumahan yang belum memiliki PIRT dapat memahami syarat pengajuan PIRT sehingga produk makanan yang mereka hasilkan bisa memiliki izin dan terdaftar secara resmi.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada