KONSELING CALON AKSEPTOR MOW
LANGKAP
Dipublikasi pada 08 September 2024
Deskripsi
Tujuan kegiatan ini adalah Calon akseptor MOW adalah Pasangan Usia Subur (PUS), Usia calon akseptor MOW minimal 30 Tahun, Calon akseptor MOW minimal memiliki 2 (dua) anak , usia anak terkecil minimal lepas Balita (5 tahun), Tidak sedang kondisi hamil, Calon akseptor MOW harus dalam kondisi sehat yaitu lolos penapisan medis (skrining medis) sehingga diketahui riwayat kesehatannya apakah mungkin dilakukan tindakan pembedahan pada tubektomi, Calon akseptor Mengisi blanko / lembar Persetujuan Tindakan medik Dalam Pelayanan Kontrasepsi atau yang disebut dengan INFORMED CONSENT) yang ditanda tangani oleh calon akseptor dan suaminya sebagai bentuk persetujuan terhadap tindakan tubektomi, Petugas Medis mengisi blangko atau lembar Tubektomi dengan cara melakukan wawancara calon akseptordan melakukan pemeriksaan Prabedah dan laporan operasi serta calon akseptor dan suami menandatangani kartu tubektomi pada lembar permohonan dan persetujuan tubektomi.
Sesi Kegiatan Reproduksi