Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2025
Deskripsi
Dalam rangka pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa Dukuhbadag Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 maka pada :
Hari/ Tanggal : 4 Oktober 2024
Jam : 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
Tempat : Aula Kantor Kepala Desa
Telah diselenggarakan pertemuan Musyawarah Desa yang dihadirioleh LKD, BPD, LPM, Pemerintah Desa tokoh masyarakat dan wakil-wakil dari masyarakat Desa, serta unsur lainnya.
Materi atau topik yang dibahas dalam forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan dan narasumber adalah :
A. Materi atau Topik :
1. Sosialisasi dan pembahasan Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa tahun 2025;
3. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
4. Pencermatan ulang RPJM Desa;
5. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;
6. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
7. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;
8. Lain – lain.
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Nara Sumber
Pimpinan rapat : WAHID dari Ketua BPD
Sekretaris/notulen : AMIROTUL HASANAH dari Anggota BPD
Narasumber : 1. MUHYIDIN Kepala Desa
2. HJ. SUNARTI (Camat/ Sekcam/ Kasi)
3. HARYO SUJITO (Pendamping Desa)
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah desa, yaitu:
Terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 Desa Dukuhbadag Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dengan susunan keanggotaan:
Pembina : Kepala Desa
Ketua : Akhmad Nurdiansyah
Sekretaris : Zalna Yurida
Anggota 1. Siti Solihah Unsur PKK
2. Naimatun Aryani Unsur Bidan Desa
3. Fatihatul Faozah Unsur KPM
4. Rasto Unsur Ketua RW I
5. Sucipno Unsur Ketua RW II
6. Taroni Unsur Ketua RW III
7. Khariri Unsur Ketua RW IV
8. Kamsari Unsur Ketua RW V
9. Abdulloh Perangkat Desa
Susunan keanggotaan tim penyusun RKP Desa Tahun 2025 sebagimana dimaksud di atas, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.