Musdessus Penetapan KPM BLT DD TA 2025

DUKUHBADAG
Dipublikasi pada 16 February 2025

Deskripsi

Dalam rangka pelaksanaan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, maka pada hari ini:

 

Hari / Tanggal             : Jumat/ 14 Februari 2025

Waktu                         : 08.30 WIB s/d Selesai

Tempat                        : Aula Balai Desa Dukuhbadag

 

Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda:

1.     Sosialisasi Intruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

2.     Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025

3.     Sosialisasi Kepmenko PMK 32 Tahun 2022 Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

4.     Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

5.     Verifikasi dan Validasi Calon Penerima KPM BLT Sesuai data P3KE untuk Desil 1-4

6.     Penetapan Calon Penerima KPM BLT melalui Perkades Tahun 2025

 

Yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa BPD, LPM, PKK, Posyandu, Karangtaruna, RW, RT, Perwakilan Masyarakat Miskin serta unsur lain yang terkait (Kecamatan, PD, PLD, Bhabinsa Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

 

Pimpinan Rapat          : WAHID                                            Ketua BPD

Sekretaris / Notulis     : AKHMAD NURDIANSYAH          Sekretaris Desa

Narasumber                : 1. MUHYIDIN                                  Kepala Desa

                                      2. UHTIYATI, SE                            Plt. Camat / Kasi PMD / Kasi Kesos

                                      3. HARYO SUJITO                                             Pendamping Desa

 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusu (Musdessus) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) ini:

 

1.     Peserta Musyawarah Memahami tentang sosialisasi dan Pensasaran Calon Penerima BLT sesuai dengan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

2.     Peserta Musyawarah Mengetahui Data BNBA berhak untuk menerima BLT Desa Tahun 2025.

3.     Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) menyepakati Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Desa Dukuhbadag Tahun 2025 Sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) disalurkan selama 12 (Dua Belas) bulan dengan dibagikan setiap Bulan. Adapun Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.

4.     Data Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana disebut pada angka 3, selanjutkan akan dilaporkan kepada Bupati atau Pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan oleh Bupati, untuk disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan