Musdessus Penetapan KPM BLT DD TA 2025
Deskripsi
Dalam rangka
pelaksanaan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, penggunaan, dan
penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dan Peraturan Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, maka pada hari
ini:
Hari / Tanggal : Jumat/ 14 Februari 2025
Waktu : 08.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Aula Balai Desa
Dukuhbadag
Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda:
1.
Sosialisasi Intruksi Presiden
Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
2.
Sosialisasi Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana
Desa setiap Desa, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
3.
Sosialisasi Kepmenko PMK 32
Tahun 2022 Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem
4.
Sosialisasi Peraturan Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
5.
Verifikasi dan Validasi Calon
Penerima KPM BLT Sesuai data P3KE untuk Desil 1-4
6.
Penetapan Calon Penerima KPM
BLT melalui Perkades Tahun 2025
Yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa BPD, LPM, PKK, Posyandu,
Karangtaruna, RW, RT, Perwakilan Masyarakat Miskin serta unsur lain yang
terkait (Kecamatan, PD, PLD, Bhabinsa Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : WAHID
Ketua
BPD
Sekretaris / Notulis :
AKHMAD NURDIANSYAH Sekretaris
Desa
Narasumber : 1.
MUHYIDIN Kepala
Desa
2. UHTIYATI, SE Plt. Camat / Kasi PMD / Kasi Kesos
3. HARYO SUJITO Pendamping
Desa
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas
selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusu (Musdessus) menyetujui serta
memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari
Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) ini:
1.
Peserta Musyawarah Memahami
tentang sosialisasi dan Pensasaran Calon Penerima BLT sesuai dengan PMK Nomor
108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, penggunaan, dan
penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
2.
Peserta Musyawarah Mengetahui
Data BNBA berhak untuk menerima BLT Desa Tahun 2025.
3.
Forum Musyawarah Desa Khusus
(Musdessus) menyepakati Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Desa Dukuhbadag Tahun 2025 Sebesar Rp.
300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) disalurkan selama 12 (Dua Belas) bulan
dengan dibagikan setiap Bulan. Adapun Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat
(KPM), sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Berita Acara ini.
4.
Data Jumlah Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) sebagaimana disebut pada angka 3, selanjutkan akan dilaporkan
kepada Bupati atau Pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan oleh Bupati, untuk
disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.