Musdessus Penetapan APBDes Perubahan TA 2025
Deskripsi
Dukuhbadag, 28 Juli 2025 –
Pemerintah Desa Dukuhbadag menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Musdes yang berlangsung di Balai Desa
Dukuhbadag ini dihadiri oleh Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, LPM, Ketua
PKK Desa, Pengurus BUM Desa, tokoh dam perwakilan masyarakat. Agenda utama
Musdes adalah pembahasan dan penetapan perubahan APBDes Tahun 2025, yang
mencakup revisi pada sisi Pendapatan,Belanja, dan Pembiayaan Desa.
Beberapa poin penting yang
dibahas dalam perubahan APBDes 2025 antara lain:
1. Melakukan
Refocusing Kegiatan dan Anggaran dalam rangka perubahan APBDes Tahun Anggaran
2025 di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes diantaranya:
a.
Menunda Kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan/
sudah akan diajukan untuk mendapatkan pendanaan dari Sumber lain diluar APBDes,
maupun karena tidak sesuai dengan Kebijakan Pemerintah seperti:
- Peningkatan Jalan Usaha Tani
- Instalasi Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal
Desa;
- Peningkatan Kapasitas Perbekel
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- Peningkatan Kapasitas BPD
- Peningkatan Kapasitas PKK
b.
Melakukan Penambahan/ Pengurangan Anggaran
disesuaikan dengan Kebutuhan pada Kegitaan:
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
- Penyediaan Sarana/ Aset Tetap Perkantoran
- Pemeliharaan Gedung/ Prasarana Kantor Desa
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
- Pengembangan Sistem Informasi Desa
- Penyelenggaraan Hari - Hari Nasional
- Penanggulangan Bencana
c.
Menambahkan Kegiatan sesuai dengan Ketentuan dan
kebutuhan yaitu:
- Peningkatan Jalan Lingkungan/ Pemukiman
- Penyertaan Modal Bum Desa
d.
Memasukkan tambahan pendapatan lain-lain;
2. Segera
Mengajukan Verifikasi Perubahan APBDes ke Camat Ketanggungan;
3. Segera
menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Desa (APBDes) dan Peraturan Perbekel tentang Perubahan Penjabaran APBDes Desa Dukuhbadag
Tahun Anggaran 2025;
4. Segera
berkoordinasi dengan Admin Siskeudes di Kabupaten untuk melakukan Posting
Perubahan APBDes.
Setelah melalui proses diskusi
dan penyampaian aspirasi dari berbagai unsur masyarakat, rancangan perubahan
APBDes disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa, untuk
selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun
Anggaran 2025.
Melalui Musdes ini, diharapkan
transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
keuangan desa dapat terus ditingkatkan, serta pembangunan desa dapat berjalan
lebih efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.