Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Deskripsi
Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Pulogading, 19 Maret 2025 – Sebagai bagian dari upaya untuk mendistribusikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, Pemerintah Desa Pulogading menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam musyawarah tersebut, sebanyak 40 KPM yang memenuhi kriteria telah resmi ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa. Penetapan ini mengacu pada ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang terdampak secara ekonomi.
Kepala Desa Pulogading, dalam sambutannya, menegaskan bahwa musyawarah desa ini merupakan bentuk transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan penerima manfaat dari program pemerintah. Ia juga berharap, dengan adanya BLT Dana Desa, masyarakat yang kurang mampu dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terlebih di tengah situasi ekonomi yang sulit.
"Penetapan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa dana desa dapat disalurkan tepat sasaran. Kami mengajak semua pihak untuk saling mendukung demi keberhasilan program ini," ujarnya.
Pemberian BLT Dana Desa diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan di Desa Pulogading. Proses penetapan KPM pun dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip keadilan dan akuntabilitas agar tidak ada keluarga yang tertinggal dalam mendapatkan bantuan yang berhak diterima.
Berikut ini link file PERKADES Tentang Penetapan KPM BLT DD TA 2025
https://drive.google.com/file/d/1thgCGr_U3tBxLBps_YO6S9mvBYE7TGI6/view?usp=sharing
Created by : Dani Arifin