Sosialisasi dan Fasilitasi Legalitas Usaha: Dorong Pelaku IKM di Desa Pulogading Miliki NIB

PULOGADING
Dipublikasi pada 23 June 2025

Deskripsi

Sosialisasi dan Fasilitasi Legalitas Usaha: Dorong Pelaku IKM di Desa Pulogading Miliki NIB

Pulogading, 24 Juni 2025 — Pemerintah Desa Pulogading bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Legalitas untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) bertempat di Aula Balai Desa Pulogading, Selasa (24/6).

Sebanyak 25 orang pelaku usaha dari berbagai jenis IKM di Desa Pulogading mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman penting mengenai legalitas usaha, khususnya terkait dengan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas resmi sebuah usaha di Indonesia.

Kepala Desa Pulogading, Bapak Tohadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes. Legalitas usaha, terutama NIB, merupakan langkah awal yang penting bagi para pelaku usaha untuk bisa mengembangkan usahanya secara profesional dan berdaya saing,” ujarnya.

Manfaat Memiliki NIB bagi Pelaku Usaha

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) oleh pemerintah. Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha mendapatkan berbagai manfaat penting, di antaranya:

  • Pengakuan hukum sebagai pelaku usaha legal, sehingga usaha memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

  • Kemudahan akses perizinan dan pendampingan usaha dari pemerintah maupun lembaga pembina industri.

  • Akses pembiayaan dan perbankan yang membutuhkan legalitas usaha sebagai syarat pengajuan modal usaha.

  • Kemudahan mengikuti program bantuan dan pelatihan dari pemerintah daerah maupun pusat.

  • Dukungan pemasaran dan perluasan jaringan usaha, baik secara daring maupun luring.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh tim dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes. Para peserta diberi penjelasan teknis tentang prosedur dan tahapan pembuatan NIB secara langsung menggunakan sistem OSS. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi fasilitasi aktif bagi pelaku IKM untuk membuat NIB mereka secara langsung di lokasi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku IKM di Desa Pulogading semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha dan mampu mengembangkan usahanya secara lebih berdaya saing dan berkelanjutan di masa mendatang.

Created by : Dani Arifin, S.M.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan