Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan di Kampung KB

WANA MANDIRI
Dipublikasi pada 15 October 2024

Deskripsi

Kegiatan di lakukan untuk memberikan pesan tentang Pentingnya pencatatan pernikahan untuk melindungi hak-hak anak. Untuk calon pengantin disediakan sosialisasi pernikahan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warrohmah dan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Pengamalan dan pemantapan 8 fungsi keluarga yaitu fungsi perlindungan dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. Oleh karena itu di harap peran orang tua dalam mendidik anak bersifat komunikatif aktif. Begitu juga dalam kehidupan  bermasyarakat diharapkan dapat saling menghormati dan menghargai untuk menghindari salah paham dan tindak kekerasan.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan