Gambaran Umum
1. LATAR BELAKANG
Undang-undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) tidak hanya
terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam
Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota,
dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan
Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan
pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keuarga
Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan
Sertifikasi.
Terkait dengan
itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas
Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8
( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga
yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan
Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang pencanagannya untuk
tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh
Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).
Selanjutnya
melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai inovasi
strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat
mengimplementasikan berbagai program prioritasdilapangan terutama yang terkait
dengan program KKBPK dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan
terpadu khususnya di wilayah Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton.
2. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Secara Umum tujuan dibentuknya Kampung Berkualitas
di Kelurahan Kedaton adalah untuk meningkatkan kualitas
hidup masyarakat di tingkat kelurahan atau yang setara melalui program kependudukan,
keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait
dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas khususnya di Kelurahan
Kedaton kecamatan Kedaton.
2. Tujuan Khusus
1. Meningkatkan peran pemerintah,
pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi,
pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program
kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor
terkait;
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
3. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif
modern
4. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui
program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga
Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
5. Meningkatkan pemberdayaan keluarga
melalui Kelompok UPPKA;
6. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT);
7. Meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat;
8. Meningkatkan rata-rata lama sekolah
penduduk usia sekolah;
9. Meningkatkan sarana dan prasarana
pembangunan kampung
10. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih .
A. Batas dan Luas Wilayah
Kelurahan Kedaton merupakan salah satu dari 7 Kelurahan yang ada
di wilayah Kecamatan Kedaton yang secara tipologi wilayahnya terbentang dan
memanjang dari selatan ke utara dengan luas wilayah +15 Ha , dengan batas-batas
wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kelurahan Labuhan Ratu
Sebelah Selatan : Kelurahan Sidodadi
Sebelah Timur : Kelurahan Segala Mider
Sebelah Barat : Kelurahan Surabaya
Secara administratif Kelurahan Kedaton terbagi
menjadi 36 RT, yang mana masing-masing RT dikepalai oleh pejabat RT yang
disebut dengan Ketua RT.
B. Demografi dan Keluarga Berencana
Berdasrkan hasil pemuktahiran data Keluarga
tahun 2017 bahwa jumlah penduduk Kelurahan Penengahan tercatat sebanyak 2.721
jiwa yang terdiri dari 1412 jiwa laki-laki dan jiwa 1309 perempuan. Disisi
lainjumlah kepala keluarga 713 KK. Disisi lain jumlah kepala keluarga 326 KK
yang yang jika dirinci berdasarkan tingkat kesejahteraannya adalah : Pra
sejahtera 29 KK, Keluarga Sejatera 1302 KK, Keluarga Sejahtera II 217 KK, serta
Keluarga Sejahtera III dan III Plus sebanyak : 23 KK.
Selanjutnya dalam bidang Keluarga Berencana
dapat kami sampaikan bahwa jumlah peserta KB Aktif di kelurahan Penengahan sampai dengan Desember 2018 tercatat sebanyak
241 ( 73,92 % ) dari total PUS sebanyak 326, dengan kualitas penggunaan
kontrasepsi masih didominasi oleh penggunaan kontrasepsi sederhana, penggunaan
kontrasepsi jangka panjang hanya 25% dari total peserta KB aktif 241.
C. Potensi dan Sumber Daya
Dalam rangka pelaksaan kegiatan program
pembangunan di wilayah kampung KB khususnya, maka terkait dengan potensi atau
sumber daya baik yang menyangkut sumber daya alam maupun sumber daya manusia
tentunya sangat berpengaruh terhadap
kelancaran program pembangunan. Adapun
potensi serta faktor-faktor yang kami maksud disini adalah :
a. Faktor Pendukung
Untuk mendukung lancarnya pelaksanaan
kegiatan program KKBPK dan pembangunan lainnya di Kampung KB sangat ditentukan
oleh adanya factor pendukung ini, adapun fakctor yang kami maksud adalah
faktor-faktor yang terkait dengan keadaan serta potensi wilayah, sumber daya
alam, ataupun manusia, sarana dan prasarana baik yang menyangkut phisik maupun
non phisik yang dapat kami rincikan sebagai berikut :
1. Adanya PPKBD dan SUB PPKBD
2. Adanya data Penduduk dan Keluarga
berdasarkan tingkat kesejahteraannya
3. Adanya PLKB/PKB
4. Adanya Bidan Desa
5. Adanya poktan (BKB, BKR, BKL,UPPKS)
6. Adanya PIK- Remaja
7. Dukungan Toga dan Toma
8. Adanya Fasilitas Jalan
9. Dukungan
10. Adanya Sekolah ( SD dan PAUD)
11. Adanya
12. Adanya Posyandu
13. Kader, dll
b. Faktor Penghambat
1. Sarana Kesehatan ( Faskes KB) belum ada
2. 3. Tingkat pendidikan Masyarakat yang
masih rendah
4. Operasional Kader masih rendah
5. Keterlibatan para stake holder dalam
kegiatan di kampung KB masih rendah
6. Tingkat Pendidikan Kader yang masih
rendah
7. Keterlibatan para tokoh dalam setiap
kegiatan poktan masih kurang
8. Masih tingginya angka Pra sejahtera dan
Sejahtera I
9. Jumlah penduduk tinggi dengan kualitas
rendah
10. Income perkapita masyarakat masih
rendah
11. Penggunaan kontrasepsi sederhana masih
cukup timggi
12. Kondisi lingkungan yang belum tertata
dengan baik
13. Masih tingginya angka perkawinan
dibawah umur
14. Undang- undang Perkawinan Nomer 1 tahun
1974
15. Adanya retribusi umtuk setiap pelayanan
kontrasepsi
16. dll
c. Peluang
1. Undang-undang No 52 Tentang Perkembangan
Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
2. Agenda Prioritas Pembangunan Nasional
(Nawacita) terutama Nawacita ke-3 yaitu membangun masyarakat dari wilayah
pinggiran
3. Surat Edaran Gubernur NTB Nomer
180/1153/KUM/2014
4. Perbub Lotim tentang dukungan ADD untuk
penggerakan MKJP
5. SK Tentang Tim KB-KES MKJP Kecamatan dan
Desa
6. SK Camat sebagai Desa Siaga
7. Sikap dan sifat gotong royong yang masih
tertanam kuat
d. Tantangan
1. Pemahaman para tokoh yang ada tentang
KKBPK masih rendah sehingga seringkali menjadi faktor penghambat dalam
pelaksanaan program
2. Pro kontra tentang MKJP terutama IUD dan
Kontap yang masih ada dikalangan para tokoh agama
3. Ego sektoral dari beberapa dinas yang
masih tnggi
4. Masih ada sebahagian masyarakat yang
beranggapan bahwa Kampung KB dianggap milik BKKBN saja sehingga agak sulit
untuk diajak lam setiap kegiatan berpartisipasi
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa n/a
Jumlah Kepala Keluarga
Jumlah PUS
Keluarga yang Memiliki Balita
Keluarga yang Memiliki Remaja
Keluarga yang Memiliki Lansia
Jumlah Remaja
Total
0Total 0
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
SUHARYANTO,SE 197004051991031002 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
1 orang pokja terlatih dari 4 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Potensi Desa |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |