Gambaran Umum


Sejarah Kelurahan Way Tataan
Terbentuknya Kelurahan Way Tataan Kecamatan Teluk Betung Timur berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2012
Tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan Kota BandarLampung. Kelurahan Way Tataan Kecamatan Teluk Betung Timur adalah hasil
pemekaran dari Kelurahan Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Barat, yang telah diresmikan oleh Bapak Walikota Bandar Lampung pada Tanggal 17 September 2012,merupakan salah satu dari enam Kelurahan yang ada di Kecamatan Teluk BetungTimur.
Secara geografis Kelurahan Way Tataan Kecamatan Teluk Betung Timur terletak di Pesisir Pantai dengan Luas wilayah 377 Ha. Dari luas tersebut ± 20 % di
pergunakan untuk pemukiman penduduk, sedangkan ± 80% merupakan daerah pegunungan / perbukitan dan laut yang di manfaatkan untuk perkebunan /
perladangan dan Pantai Pariwisata. Terdiri dari 2 Lingkungan dan 10 Rukun Tetangga (RT) yang secara adminisratif berbatasan dengan Sebelah Utara
Kelurahan Sukamaju, Sebelah Selatan Desa Sukajaya Lempasing Kabupaten Pesawaran, Sebelah Timur Laut / Teluk Lampung, dan Sebelah Barat Desa Muncak Kabupaten Pesawaran.

Visi dan Misi Kelurahan Way Tataan

 Visi
Terwujudnya Pelayanan Prima Kepada Masyarakat dan Meningkatkan
Kinerja Aparatur Kelurahan (Good Government / Gavernance).

Misi
- Terciptanya Tertib Administrasi Pelayanan.
- Terciptanya Pelayanan yang Cepat, Tepat, Ramah, dan Berkualitas.
- Terciptanya Profesionalitas Aparatur yang Berjiwa Melayani Bukan
Dilayani.

Bidang Usaha / Kegiatan Utama Kelurahan

Berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 67 Tahun 2016
Kelurahan mempunyai Kedudukan, Tugas dan Fungsi :
a. Kedudukan
Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu dan

melaksanakan sebagian tugas camat yang dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada camat.
b. Tugas
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah yang
dilimpahkan oleh camat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Umum,
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Ketentraman dan Ketertiban
Masyarakat dalam kelurahan.
c. Fungsi
Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang- undangan;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
- Pembinaan perangkat kelurahan dan lembaga lain kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Camat.

Sumber Penghasilan masyarakat kelurahan way tataan terdiri dari

-Nelayan    50% dari jumlah penduduk

-Petani/Ladang 20 % dari jumlah penduduk

-Pedagang / 15 % dari jumlah penduduk

-PNS/TNI/POLRI 5 % jumlah penduduk

-Buruh/Karyawan 10 % darjumlah penduduk





Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
n/a
Jumlah Kepala Keluarga
Jumlah PUS
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
Keluarga yang Memiliki Remaja
Keluarga yang Memiliki Lansia
Jumlah Remaja
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
0
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
0

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Pamungkas.SAB
197103121991031009
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 5 orang pokja terlatih
dari 10 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan