Gambaran Umum
Sejarah Kelurahan Way Tataan
Terbentuknya Kelurahan Way Tataan Kecamatan Teluk Betung Timur berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2012
Tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan Kota BandarLampung. Kelurahan Way Tataan Kecamatan Teluk Betung Timur adalah hasil
pemekaran dari Kelurahan Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Barat, yang telah diresmikan oleh Bapak Walikota Bandar Lampung pada Tanggal 17 September 2012,merupakan salah satu dari enam Kelurahan yang ada di Kecamatan Teluk BetungTimur.
Secara geografis Kelurahan Way Tataan Kecamatan Teluk Betung Timur terletak di Pesisir Pantai dengan Luas wilayah 377 Ha. Dari luas tersebut ± 20 % di
pergunakan untuk pemukiman penduduk, sedangkan ± 80% merupakan daerah pegunungan / perbukitan dan laut yang di manfaatkan untuk perkebunan /
perladangan dan Pantai Pariwisata. Terdiri dari 2 Lingkungan dan 10 Rukun Tetangga (RT) yang secara adminisratif berbatasan dengan Sebelah Utara
Kelurahan Sukamaju, Sebelah Selatan Desa Sukajaya Lempasing Kabupaten Pesawaran, Sebelah Timur Laut / Teluk Lampung, dan Sebelah Barat Desa Muncak Kabupaten Pesawaran.
Visi dan Misi Kelurahan Way Tataan
Visi
Terwujudnya Pelayanan Prima Kepada Masyarakat dan Meningkatkan
Kinerja Aparatur Kelurahan (Good Government / Gavernance).
Misi
- Terciptanya Tertib Administrasi Pelayanan.
- Terciptanya Pelayanan yang Cepat, Tepat, Ramah, dan Berkualitas.
- Terciptanya Profesionalitas Aparatur yang Berjiwa Melayani Bukan
Dilayani.
Bidang Usaha / Kegiatan Utama Kelurahan
Berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 67 Tahun 2016
Kelurahan mempunyai Kedudukan, Tugas dan Fungsi :
a. Kedudukan
Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu dan
melaksanakan sebagian tugas camat yang dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada camat.
b. Tugas
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah yang
dilimpahkan oleh camat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Umum,
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Ketentraman dan Ketertiban
Masyarakat dalam kelurahan.
c. Fungsi
Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang- undangan;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
- Pembinaan perangkat kelurahan dan lembaga lain kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Camat.
-Nelayan 50% dari jumlah penduduk
-Petani/Ladang 20 % dari jumlah penduduk
-Pedagang / 15 % dari jumlah penduduk
-PNS/TNI/POLRI 5 % jumlah penduduk
-Buruh/Karyawan 10 % darjumlah penduduk
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa n/a
Jumlah Kepala Keluarga
Jumlah PUS
Keluarga yang Memiliki Balita
Keluarga yang Memiliki Remaja
Keluarga yang Memiliki Lansia
Jumlah Remaja
Total
0Total 0
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Pamungkas.SAB 197103121991031009 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
5 orang pokja terlatih dari 10 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |