PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI CALON ANGGOTA KPPS TB. BARAT UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Desa Tegalbadeng Barat
Dipublikasi pada 07 November 2024

Deskripsi

Tb. Barat - Kamis, 07 November 2024. Bertempat di Aula Perbekel Tegalbadeng Barat telah dilaksanakan kegiatan Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota PPS, Ketua BPD, Babinsa, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS, serta KPPS yang dilantik. 

Merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa KPPS berkedudukan di TPS. Kemudian KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dapat dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara diselenggarakan. 

Sementara itu, di dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diuraikan jumlah dan susunan keanggotaan dari KPPS. Adapun anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang merupakan masyarakat sekitar TPS dan telah dinyatakan memenuhi syarat yang telah diberlakukan. Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab. Dengan begitu, maka dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan. Berikut tugas KPPS yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. 

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Masa kerja KPPS dihitung mulai tanggal 7 November 2024. Kemudian masa kerja KPPS berakhir pada 8 Desember 2024. 

KPPS memiliki peran sentral dalam menyukseskan Pilkada 2024. Dengan tugas yang cukup berat, KPPS bertanggung jawab memastikan suara rakyat tersampaikan dengan jujur dan adil. Pelantikan KPPS Pilkada 2024 ini menandai berakhirnya proses panjang dalam pembentukan elemen dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan