MUSYAWARAH DESA PELAKSANAAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2025

Desa Tegalbadeng Barat
Dipublikasi pada 05 December 2024

Deskripsi

Tb. Barat - Kamis, 05 Desember 2024. Bertempat di Aula Perbekel Tegalbadeng Barat telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Pelaksanaan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025. Hadir pada saat tersebut Perbekel Tegalbadeng Barat, Ketua BPD bersama anggota, Ketua LPM bersama anggota, Ketua TP PKK, Babinsa, PolPraDes, Perangkat Desa, Kelian Dinas se-Desa Tegalbadeng Barat dan Tokoh Masyarakat. 

Acara tersebut dibuka oleh Ketua BPD Ibu Luh Sri Suardani, kemudian dilanjutkan oleh Bapak Sekretaris Desa yang memberikan rencana di Tahun anggaran 2025 untuk ketahanan pangan diarahkan ke bentuk kegiatan pemberian alat-alat bantu pertanian kepada kelompok-kelompok tani dan pemberian bantuan ketahanan hewani berupa bibit ayam kepada kelompok-kelompok tani ternak. 

Pada kesempatan tersebut Pendamping Desa Bapak Imam menyampaikan bahwa musyawarah desa ketahanan pangan dilakukan untuk mencari keputusan kegiatan ketahanan pangan apa yang cocok dilaksanakan dan diterapkan disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat tersebut, usulan dari masyarakat yang sudah masuk dalam RKP Desa kemudian pemerintah desa yang menyetujui. "Tujuan program ketahanan pangan dari pemerintah ini agar masyarakat swasembada pangan, kebutuhan akan pangan sudah tercukupi di dalam desa itu sendiri, program ketahanan pangan di desa ada tiga kriteria harus terpenuhi yaitu Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, dan Pemanfaatan Pangan", imbuhnya.

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 82 Tahun 2022 adalah pedoman ketahanan pangan di desa. Keputusan ini diterbitkan untuk mewujudkan kecukupan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan di desa. Ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi semua orang dan negara setiap saat. Pangan yang dimaksud adalah makanan yang bergizi, aman, bermutu, beragam, terjangkau, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. 

Musyawarah Desa ditutup oleh Ibu Ketua BPD Luh Sri Suardani. Kegiatan Musyawarah Desa berjalan dengan aman tertib dan lancar.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan