MUSYAWARAH DESA PERIHAL PURNA TUGAS DAN BPJS BPD
Deskripsi
Tb. Barat - 31 Desember 2024. Bertempat di Aula Perbekel Tegalbadeng Barat telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa perihal Purna Tugas dan BPJS bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hadir pada musyawarah tersebut Perbekel Tegalbadeng Kauh, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Sekdes Tegalbadeng Barat, Perangkat Desa, Kelian se-Desa Tegalbadeng Barat. Musyawarah di mulai pada jam 09.30 Wita sampai jam 11.00 Wita.
Musyawarah di buka oleh Ketua BPD Ibu Luh Sri Suardani, kemudian dilanjutkan oleh Bapak Perbekel I Made Sudiana, mengingat bahwa Sekretaris Desa Tegalbadeng Barat akan mengakhiri masa tugasnya atau memasuki masa baktinya pada Bulan September Tahun 2025, perlu dilakukan musyawarah untuk menyepakati berapa besaran tunjangan purna tugas atau uang pensiun yang akan diberikan kepada perangkat desa dan anggota BPD, keputusan tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Perbekel Tegalbadeng Barat.
Sedangkan Sekretaris Desa Bapak I Wayan Wardana memberikan acuan dan dasar yang akan digunakan untuk menguatkan Perkel yang akan dibuat tentang Tunjungan Purna Tugas adalah UU Desa yang baru, kepala desa dan perangkat desa lainnya akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun. Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 Ayat 3 UU Desa, menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa dan perangkat desa lainnya. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai uang pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah. Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian dalam musyawarah tersebut diputuskan untuk disepakati bahwa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah purna tugas akan mendapatkan uang tunjangan purna tugas yang besarannya akan dituangkan ke dalam Peraturan Perbekel. Dalam kesempatan tersebut juga diputuskan untuk memberikan BPJS kesehatan kepada Anggota BPD yang selama ini anggota BPD belum terdaftar sebagai anggota kepesertaan BPJS.
Musyawarah Desa berjalan dengan aman, tertib dan lancar.