PELAKSANAAN VAKSINASI PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK) PADA SAPI TAHAP II DI BANJAR ANYAR DESA TEGALBADENG BARAT FEBRUARI 2025

Desa Tegalbadeng Barat
Dipublikasi pada 25 February 2025

Deskripsi

Tb. Barat - Selasa, 25 Februari 2025. Berdasarkan surat pengantar dari Dinas Pertanian dan Pangan bernomor : 524/658/TAN/2025, Dinas Pertanian dan Pangan melaksanakan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap II di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana. Untuk Desa Tegalbadeng Barat mendapatkan jadwal pelaksanaan vaksinasi PMK selama 2 hari, yaitu Selasa, 25 Februari 2025 di Banjar Anyar dan Rabu, 26 Februari 2025 untuk Banjar Tengah, Puana dan Teluk Limo.

Hadir pada saat pelaksanaan vaksinasi PMK di Banjar Anyar yaitu : Pelaksana Kegiatan Desa KaSi Pelayanan, Team Vaksinasi Dinas Pertanian dan Pangan, Petugas Penyuluh Lapangan Desa, dan Kelian Dinas Banjar Anyar.

Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang menyerang hewan berkuku belah, seperti sapi, kerbau, dan babi. PMK juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD)

Gejala PMK 

  • Demam tinggi, sekitar 39–41°C
  • Menggigil
  • Air liur berlebih, menggantung, dan berbusa
  • Lepuh berisi cairan (vesikel) yang terbentuk di bibir, lidah, langit-langit mulut, kaki, dan puting
  • Tidak nafsu makan
  • Penurunan berat badan

Penyebaran PMK 

  • Kontak langsung dengan hewan penderita
  • Terbawa manusia
  • Terbawa mobil angkutan, peralatan, alas kandang, dan lain-lain
  • Tersebar melalui angin, daerah beriklim khusus

Penanganan PMK 

  • PMK biasanya bisa sembuh dengan sendirinya dengan kekuatan imunitas tubuh hewan
  • PMK sering kali tidak bisa dibedakan dari penyakit hewan lainnya, sehingga tes laboratorium seringkali diperlukan untuk mendiagnosisnya

Dampak PMK

  • PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan 
  • Pada hewan muda, PMK bisa berakibat fatal 

Kegiatan Vaksinasi PMK di Banjar Anyar berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan