PEMBUATAN TEBA MODERN DI KANTOR DESA TEGALBADENG BARAT TAHUN 2025
Deskripsi
Tb. Barat - Jum'at, 20 Juni 2025. Untuk mendukung program pemerintah Provinsi Bali yang tertuang ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah serta Dalam rangka akselerasi pelaksanaan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali khususnya pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Desa.
Filosofi Dalam Pengelolaan Sampah di Bali :
1. Filosofi Tri Hita Karana: Gerakan Bali Bersih Sampah secara esensial merupakan wujud nyata dari penerapan Tri Hita Karana, yaitu Harmoni dengan Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Parahyangan) manusia (pawongan), dan alam lingkungan (Palemahan)
2. Filosofi Sad Kerthi: Gerakan Bali Bersih Sampah selaras dengan penyucian dalam enam aspek kehidupan yaitu: penyucian jiwa (atma kerthi), penyucian laut beserta pantai (segara kerthi), penyucian sumber air (danu kerthi), penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kerthi).
3. Gerakan Bali Bersih Sampah bukan hanya soal teknis memilah atau mengelola sampah, tetapi sebuah gerakan spiritual, budaya, dan sosial. Ketika masyarakat mengelola sampah dengan penuh kesadaran, mereka sedang menjalankan yadnya – pengorbanan suci – kepada Tuhan, sesama, dan alam lingkungan
Untuk itu Pemerintah Desa Tegalbadeng Barat telah melaksanakan kegiatan pembuatan Teba Modern di areal Kantor Desa. Teba Modern adalah inovasi pengelolaan sampah organik yang dikembangkan di Bali, khususnya untuk mengatasi permasalahan sampah rumah tangga secara mandiri dan berkelanjutan. Kata teba sendiri dalam bahasa Bali berarti halaman belakang rumah, yang secara tradisional digunakan sebagai tempat membuang sampah organik.
Dalam versi modernnya, Teba Modern berfungsi sebagai komposter —berupa lubang silinder berdiameter sekitar 80 cm hingga 1 meter dan kedalaman 1–2 meter—yang digunakan untuk menguraikan sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan limbah dapur lainnya. Proses penguraian ini dibantu oleh mikroorganisme alami, dan dalam waktu 6 hingga 10 bulan, sampah tersebut berubah menjadi pupuk kompos yang bisa digunakan kembali untuk menyuburkan tanah.
Program ini tidak hanya ramah lingkungan, tapi juga menghidupkan kembali nilai-nilai lokal dan kearifan tradisional Bali dalam konteks modern. Beberapa komunitas bahkan telah membangun ratusan titik Teba Modern di lingkungan banjar, sekolah, dan pura.
LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN TEBA-MODERN
Pertama-tama dimanfaatkan Satu TEBA-MODERN saja, untuk di isi sampah organik rutinitas rumah tangga melalui lobang kecil yang ada di tutup TEBA-MODERN, yang bisa dibuka tutup. Setiap + 15 hari sekali dilakukan penyiraman air ke dalam TEBA-MODERN. Butuh waktu + 1 thn TEBA-MODERN yang telah diisi sampah akan penuh, dan jika penuh barulah dilakukan pembuangan sampah pada TEBA-MODERN yang kedua.
Save-teng pertama yang telah penuh tersebut tidak boleh diisi lagi dengan sampah sebelum dilakukan penggalian/pemanenan kompos, walaupun volume sampah sebelumnya sudah turun sekitar 75%. Seiring dengan waktu pengisian save-teng kedua ( + 1 thn ) dapat dipastikan sampah pada TEBA-MODERN pertama telah berubah wujud secara alamiah menjadi kompos. Bertepatan dengan penuhnya save-teng kedua ( tidak dapat diisi lagi ), lakukanlah pemanenan /pengangkatan kompos pada save-teng yang pertama sampai kedalaman seperti semula.
Stop pembuangan pada TEBA-MODERN kedua dan mulai lagi pembuangan pada save-teng pertama, dengan cara yang sama, Demikian berulang seterusnya. Jika suatu saat, ada kelebihan pembuangan daging/makanan basi ke save-teng, ini akan mungkin menimbulkan bau, jika terjadi siramlah TEBA-Modern dengan air cucian beras dicampur gula aren.
Pembuatan Teba Modern berjalan dengan aman, tertib dan lancar.