PENINGKATAN KAPASITAS, PELAYANAN HUKUM DAN PENDAMPINGAN OLEH KEJAKSAAN KEPADA BUMDES DAN KOPERASI MERAH PUTIH TAHUN 2025
Deskripsi
Tb. Barat - Senin, 04 Agustus 2025. Bertempat di Aula Perbekel Tegal Badeng Barat telah dilaksanakan Kegiatan Penerangan HukumTerkait Peningkatan Kapasitas Tentang Hukum Aparatur Pemerintah Desa Tegal Badeng Barat. Hadir pada saat acara tersebut Perbekel Tegalbadeng Barat I Made Sudiana, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Gedion Ardana Reswari, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jembrana Ni Wayan Mearthi, S.H.,M.H., Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ni Wayan Iustikasari, S.H., Ketua BPD Luh Sri Suardani dan anggota, Ketua LPM Ni Ketut Ardani dan anggota, Perangkat Desa, Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa merah Putih Tegalbadeng Barat, Pengurus dan Pengawas Bumdes Bina Warga dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan kepada Bumdes, Koperasi Merah Putih, dan aparatur pemerintahan desa memiliki tujuan dan manfaat yang sangat strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan ekonomi lokal. Tujuannya antara lain : Meningkatkan pemahaman hukum: Agar para pengelola Bumdes, koperasi, dan aparatur desa memahami aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan keuangan dan administrasi desa, mencegah pelanggaran hukum: Dengan edukasi yang tepat, risiko penyalahgunaan dana desa atau pelanggaran administratif dapat diminimalisir, mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel: Kegiatan ini memperkuat komitmen terhadap prinsip good governance dalam pengelolaan dana dan program desa serta memberikan pendampingan hukum: Kejaksaan hadir sebagaimitra strategis dalam memberikan arahan dan solusi hukum atas kendala yang dihadapi aparatur desa.
Adapun manfaat diadakannya Penerangan Hukum dapat meningkatan kapasitas SDM desa, aparatur desa dan pengelola Bumdes menjadi lebih kompeten dalam memahami dan menerapkan regulasi hukum, Penguatan kelembagaan ekonomi desa, Koperasi dan Bumdes dapat menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat, Pencegahan korupsi dan penyimpangan anggaran, edukasi hukum membantu menciptakan sistem pengawasan internal yang lebih kuat serta Kolaborasi antara Kejaksaan dan masyarakat desa diajak aktif mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan, memperkuat kontrol sosial.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dengan memberikan pemahaman hukum terkait penggunaan anggaran dan sanksi hukum bagi penyalahgunaan dana desa. Kegiatan Penerangan Hukum dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana desa dan melaksanakan pembangunan desa.
Program seperti Jaga Desa yang digagas Kejaksaan merupakan contoh nyata dari upaya ini, di mana hukum dijadikan alat pemberdayaan, bukan sekadar alat penindakan. Kegiatan Penerangan Hukum berjalan dengan aman, tertib dan lancar.