KETAHANAN PANGAN NABATI - PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD) TAHUN 2023 - PENANAMAN BIBIT CABAI

Desa Tegalbadeng Barat
Dipublikasi pada 01 October 2023

Deskripsi

Tb. Barat - Minggu, 1 Oktober 2023. Tepat diawal bulan Oktober 2023 bertempat di Banjar Teluk Limo dilaksanakan kegiatan penanam bibit cabai yang dimana kegiatan ini merupakan bagian dari Program Ketahanan Pangan Nabati yang juga merupakan bagian dari kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun 2023 Desa Tegalbadeng Barat. Hadir pada kegiatan tersebut Bapak Perbekel dan Perangkat Desa, Ibu Ketua PKK, Ibu Ketua BPD dan anggota, Ibu Ketua LPM dan anggota, Ibu PPL Desa, Ibu Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas serta warga masyarakat.

Dalam menjalankan arahan Presiden Republik Indoesia Joko Widodo dan empat Kementrian yang meminta agar setiap desa menjalankan program PKTD, maka Desa Tegalbadeng Barat melaksanakan PKTD bidang pertanian yaitu penanaman bibit cabai sebanyak 1.500 bibit dengan luas lahan yang ditanami ± 20 are.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 mengamanatkan serta mewajibkan setiap desa memanfaatan 20  persen Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan Nabati  dan Hewani. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Tegalbadeng Barat melaksanakan kegiatan PKTD Ketahanan Pangan Nabati.

Apa itu ketahanan pangan di desa?

Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan. Secara garis besar, ketahanan pangan harus memiliki 3 prinsip yaitu; Ketersediaan, Keterjangkauan; dan Kemanfaatan yang selanjutnya disebut aspek ketahanan pangan.

PKTD merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, keluarga dengan balita gizi buruk dengan pemanfaatan sumberdaya alam, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan serta menjaga ketahanan pangan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 34 ayat (2), bahwa Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa. Adapun karakteristik dan potensi Desa Tegalbadeng Barat di Banjar Teluk Limo memiliki kebiasaan hidup masih sangat tergantung pada alam. Karakteristiknya: gotong royong, homogen, dan toleransi kuat. Sedangkan potensi Desa memiliki sumber daya alam pertanian dan perkebunan yang sebagian masyarakatnya mengembangkan tanaman pangan dan hortikultura, ternak, dan ikan.

Untuk program ketahanan pangan dan hewani itu sendiri sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori priotitas yang diarahkan bagian program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan (SDG’s ke-2), yang kegiatannya meliputi:

  • pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan,
  • pembangunan lumbung pangan Desa,
  • pengolahan pasca panen, dan
  • penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa

Teknis pelaksanaan kegiatannya sendiri diutamakan melalui swakelola dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di Desa melalui skema PKTD. Sebagaimana dicontohkan, di bidang pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan yang kegiatannya meliputi:

  • pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan,
  • pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain, dan
  • penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahanlahan perkebunan.

Berdasarkan kesepakatan Internasional yang merupakan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang disebut dengan SDGs 2030, bahwa ketahanan pangan ditujukan untuk:

  • End poverty (Mengakhiri kemiskinan)
  • End hunger, achieve food security and improved nutrition, and promote sustainable agriculture (Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang lebih baik, dan mempromosikan pertanian berkelanjutan)
  • Ensure healthy lives (Menjamin kehidupan yang sehat)
  • Water and sanitation (Air dan sanitasi)
  • Sustainable consumption and production (Konsumsi dan produksi berkelanjutan)
  • Combat climate change (Memerangi perubahan iklim)

Selama kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan tertib.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan