PENYULUHAN HUKUM KEPADA KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM) “TERTIB LESTARI” DESA TEGALBADENG BARAT

Desa Tegalbadeng Barat
Dipublikasi pada 15 March 2023

Deskripsi

TEGALBADENG BARAT–Rabu, 15 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Jembrana dan Pemerintahan Tegalbadeng Barat, bertempat di Aula Desa Tegalbadeng Barat, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) Tertib Lestari Desa Tegalbadeng Barat. Kegiatan Penyuluhan ini dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Jembrana, Kasi Intel Kejari Jembrana berserta Tim Kejari Jembrana, Perbekel Desa Tegalbadeng Barat beserta perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, Anggota Keluarga Sadar Hukum, dan Tokoh-tokoh masyarakat.

Kejari Jembrana melalui Kasi Pidun Bapak I Kadek Wahyudi Ardika, SH. MH, menjelaskan materi terkait Restorative Justice yaitu mengenai penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Dalam kesempatan tersebut juga Kejari Jembrana melalui Kasi Intel Kejari Jembrana Bapak Fajar Said, SH, LL.M menyampaikan bahwa Kejari mempunyai program Jaga Desa, yang pada prinsipnya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa. Dengan pendampingan melalui “Jaga Desa” tersebut diharapkan penggunaan dana desa di Desa Tegalbadeng Barat terhindar dari penyimpangan, aspek-aspek melawan hukum bisa dihindari. Pendampingan akan diberikan mulai perencanaan, penggunaan dana, cara pelaporan, dan lainnya. Kejari akan bersinergi dengan petugas pendamping dana desa yang sudah ada. Program Jaga Desa ini merupakan aspek pencegahan.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan