Gambaran Umum
Sejarah Singkat Kalurahan Sidomoyo
Secara historis administrasi pemerintahan Kepanewon Godean telah mengalami berbagai macam perubahan. Berdasarkan Rijksblad Kasultanan Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1916 (Rijksblaad Van Djogyakarta No.11 bestuur Mataraman, Reorganisatie Vanhet Indlandsch der regenttschappen Sleman, Bantoel en Kalasan Pranatan Ven den Rijksbestuur der van 15 Mei 1916), Godean merupakan distrik dibawah wilayah Kabupaten Sleman yang membawahi 8 onderdistrik dan 55 kalurahan. Kondisi tersebut kemudian berubah dengan keluarnya RijksbladNo. 1/1927 yang Menjadikan Godean dan semua wilayah Kabupaten Sleman masuk dalam wilayah Kabupaten Yogyakarta.
Pada tahun 1942, dengan Jogjakarta Kooti, Godean kemudian menjadi wilayah Kabupaten Bantul dengan status Kawedanan. Pada tanggal 8 April 1945 Sri Sultan Hamengkubuwono IX melakukan penataan kembali wilayah Kasultanan Yogyakarta melalui Jogjakarta Koorei angka 2 (dua) yang menempatkan wilayah Godean sebagai bagian Kabupaten Sleman dengan status Kapanewon (Son). Meski demikian beberapa wilayah di Godean seperti Sedayu tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Bantul.
Kapanewon Godean saat itu berkantor di Godean dan dikepalai oleh seorang Panewu (Camat), membawahi 16 kelurahan yakni, Kelurahan Berjo, Kwagon, Jering, Sangonan, Tebon, Krajan, Senuko, Sembuh, Gancahan, Rewulu, Wirokraman, Klajuran, Karanglo, Ngrenak, Candran, Krapyak, dan Bendungan. Melalui Maklumat Kasultanan Yogyakarta No.5 Tahun 1948, maka 16 kelurahan tersebut saling bergabung menjadi 7 kelurahan definitif sampai seperti sekarang.
Sidomoyo adalah kalurahan di Kepanewon Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada mulanya Kalurahan Sidomoyo merupakan wilayah yang terdiri dari 2 (dua) Kelurahan, masing-masing adalah Kelurahan Ngrenak dan Karanglo. Berdasarkan maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diterbitkan tahun 1948 mengenai Pemerintahan Kelurahan, maka Kelurahan-Kelurahan tersebut kemudian digabung menjadi satu Desa otonom dengan nama Desa Sidomoyo. Desa Sidomoyo kemudian secara resmi ditetapkan berdasarkan Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1948 tentang Perubahan Daerah-Daerah Kelurahan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan maka desa-desa di DIY nomenklaturnya berubah menjadi Kalurahan. Oleh karena itu Desa Sidomoyo berubah menjadi Kalurahan Sidomoyo
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa n/a
Jumlah Kepala Keluarga
Jumlah PUS
Keluarga yang Memiliki Balita
Keluarga yang Memiliki Remaja
Keluarga yang Memiliki Lansia
Jumlah Remaja
Total
0Total 0
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Dr. Drs. Edi Santosa, M.A 196705191993031007 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
1 orang pokja terlatih dari 14 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |