BIMTEK STANDAR PELAYANAN MASYARAKAT OLEH DINAS PMK KABUPATEN SLEMAN

Kampung KB Sendangadi
Dipublikasi pada 19 September 2024

Deskripsi

Sleman - Kalurahan Sendangadi mendapat undangan dari dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis pelayanan publik kalurahan (Penyusunan standar pelayanan, standar operasional prosedur, dan survei kepuasan masyarakat). Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat (20/09) bertempat di Aula Lantai III Setda Kabupaten Sleman.

Dalam kesempatan ini Kalurahan Sendangadi diwakili oleh Carik Kalurahan Bapak Parjiyono, S.sos; Kaur Danarta Huda Sabar Udin, SE; Kaur Tata Laksana Harjuna Priya Husada, S.Pd; Jagabaya Isma Nur Pratama, S.Kom; Ulu Ulu Ardy Dewantoro; Staff kalurahan, BPKal, Perwakilan Dukuh Sendangadi, Karang Taruna, Ketua TP PKK Kalurahan, Ketua LPMKal, Pengurus Posyandu, Satlinmas, Perwakilan RW dan RT.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi tentang Standar Pelayanan Publik. Standar pelayanan publik, adalah hal wajib yg harus diselenggarakan oleh Pemerintah. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yg memuat sekurang-kurangnya 14 komponen standar pelayanan, serta menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggaraan kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.

Adapun prinsip standar pelayanan publik sebagai berikut:
1. Sederhana
2. Partisipatif
3. Akuntabel
4. Berkelanjutan
5. Transparan
6. Berkeadilan

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan