MEMBANGUN SINERGI MELALUI PUPM 2025

Kampung KB Sendangtirto
Dipublikasi pada 07 January 2024

Deskripsi

Pemerintah Kalurahan Sendangtirto mengadakan Sosialisasi Pra Musrenbang Kapanewon Berbah dan Pembahasan Pagu Usulan Partisipatif Masyarakat (PUPM) Tahun 2025. Bertempat di ruang rapat Kalurahan Sendangtirto, agenda sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Panewu Berbah dan Kepala Jawatan Kemakmuran yang sekaligus menjadi pemateri. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk membahas agenda pembangunan baik fisik maupun non fisik yang menjadi prioritas dalam usulan PUPM. Kegiatan yang menjadi ranah kabupaten dan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini harus menjawab kebutuhan masyarakat di kalurahan. Oleh karena itu perlu ada pembahasan bersama dengan tokoh masayarakat dan lembaga kemasyarakatan kalurahan.

Beberapa perwakilan lembaga yang hadir dalam sosilaisasi pra musrenbang ini diantaranya LPMK, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan BPKal. "Pada pertemuan ini, kita akan sama-sama menyusun prioritas program yang akan kita bawa ke Musrenbang Kapanewon, usulan program ini merupakan usulan yang ada di DURKP hasil Musrenbang Kalurahan tahun 2023", ungkap M. Arif TZ mengawali diskusi. Dari hasil musyawarah, ada beberapa usulan yang menjadi prioritas diantaranya Pelatihan Integrated Farming dan Pelatihan Budidaya Ikan Nila/Lele. Semakin banyaknya Kelompok Wanita Tani (KWT) yang aktif di Kalurahan menjadi pertimbangan utama perlunya pelatihan Integrated Farming.

Alokasi besaran PUPM sendiri hingga saat ini masih belum bisa dipastikan. "Kami belum bisa menyampaikan secara pasti angka penerimaan PUPM karena masih menunggu kepastian dari Kabupaten", ungkap Panewu Berbah. Di tahun sebelumnya, Sendangtirto mendapat alokasi PUPM sebesar Rp. 972.022.684,31.

Sebagai gambaran penyusunan draft usulan PUPM, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyediakan Kamus Usulan PUPM. Seluruh kegiatan yang diusulkan harus berpedoman pada kamus tersebut. Adanya usulan kegiatan diluar kamus akan menjadi usulan non PUPM.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan