Pelaksanaan Pembinaan Posyandu bagi Kader se-Kecamatan Bintan Pesisir
Deskripsi
ebagai upaya Percepatan transformasi Posyandu sesuai yang termaktub dalam Permendagri No. 13 Tahun 2024, Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir melaksanakan Kegiatan Pembinaan Posyandu mengambil Tema Sosialisasi Permendagri 13 TAHUN 2024 Tentang Posyandu.
Sekretaris Kecamatan, Ika Yuliawati, S AP membuka secara resmi Kegiatan. Dalam sambutannya, Sekcam menyampaikan perlu digesa nya Sosialisasi ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman khususnya bagi para Kader terkait dengan 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dilaksanakan oleh Kader.
Kabid Pemerintahan Dan Aparatur Desa Dinas PMD Kabupaten Bintan, Sumardiyanti, SH memberikan materi tentang Permendagri 13 Tahun 2024. Bahwa cakupan layanan Posyandu diperluas dari yang sebelumnya terbatas pada kesehatan ibu dan anak menjadi enam bidang pelayanan publik yaitu pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban, serta sosial.