Musrenbang Desa Dalam Rangka Penetapan RKP Desa Tahun 2026 dan DU RKP 2027

Sandang
Dipublikasi pada 03 November 2025

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk

  • Penjabaran RPJM Desa: RKP Desa dibuat untuk menjabarkan dan mengimplementasikan program-program yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa yang berlaku selama enam tahun.
  • Perencanaan tahunan: RKP Desa memuat rincian kegiatan, program, serta kebutuhan pembiayaan yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan.Dasar penyusunan APBDes: Setelah RKP Desa selesai disusun dan ditetapkan, dokumen ini akan menjadi acuan dalam menentukan alokasi anggaran yang akan digunakan dalam APBDes.Mekanisme penyusunan: RKP Desa disusun oleh pemerintah desa dengan mengikutsertakan masyarakat melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).Tujuan: Penyusunan RKP Desa bertujuan untuk memastikan arah pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan, serta sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi.
Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan