Musrenbang Desa Dalam Rangka Penetapan RKP Desa Tahun 2026 dan DU RKP 2027
Sandang
Dipublikasi pada 03 November 2025
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk
- Penjabaran RPJM Desa: RKP Desa dibuat untuk menjabarkan dan mengimplementasikan program-program yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa yang berlaku selama enam tahun. Perencanaan tahunan: RKP Desa memuat rincian kegiatan, program, serta kebutuhan pembiayaan yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan.Dasar penyusunan APBDes: Setelah RKP Desa selesai disusun dan ditetapkan, dokumen ini akan menjadi acuan dalam menentukan alokasi anggaran yang akan digunakan dalam APBDes.Mekanisme penyusunan: RKP Desa disusun oleh pemerintah desa dengan mengikutsertakan masyarakat melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).Tujuan: Penyusunan RKP Desa bertujuan untuk memastikan arah pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan, serta sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi.
Sesi Kegiatan Lainnya