PERTEMUAN POKJA KAMPUNG KB

Kandangan
Dipublikasi pada 22 July 2020

Deskripsi

Hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 Jam  08.00 s/d Selesai bertempat di Kampung KB Desa Kandangan telah dilaksanakan Pertemuan Pokja Kampung KB dengan Peserta 30 Orang.
HASIL KEGIATAN          
 1. Materi I : Kebiasaan Baru di Era Pandemi Covid 19
      Pemateri menjelaskan tentang dasar hukum dalam menangani pandemi covid - 19. Coronavirus merupakan virus baru penyebab penyakit        saluran pernafasan, dan sampai saat ini belum ditemukan terapi dan vaksin yang tepat untuk virus tersebut. Adapun beberapa macam gejala       klinis yang muncul pada orang yang terpapar virus covid - 19 mulai dari gejala umum, gejala tidak umum, dan gejala serius. Pemateri juga           menjelaskan tentang penularan virus covid - 19 yang dapat menular melalui droplet / percikan sekret saluran nafas, melalui kontak erat,       serta kontak lingkungan tercemar.           
      
      Dasar yang harus diterapkan dalam menghadapi kebiasaan baru yakni Healty, Clean, Safety. Adapun protokol kesehatan pencegahan dan       pengendalian covid - 19 dalam tatanan pelayanan kesehatan, seperti membiasakan diri beradaptasi dengan kebiasaan baru, protokol       pelayanan di Puskesmas / Pustu. Pemateri juga menjelaskan pelayanan yang dilakukan terhadap ibu hamil dan anak saat pandemi virus       covid - 19.     
     
 2. Materi II :Tatanan Kehidupan Baru Dalam Kondisi Pandemi Covid
     Pedoman tatanan kehidupan baru pada kondisi pandemi covid - 19 sudah diterangkan dalam peraturan bupati Banyuwangi nomer 39 tahun      2020. Sampai saat ini data kasus covid - 19 di Banyuwangi telah teridentifikasi yakni 46 orang positif, 38 orang sembuh, dan 2 orang       meninggal.

     Tatanan kehidupan baru sendiri merupakan perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan tetap menerapkan      protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan covid-19. Adapun ruang lingkup beberapa bidang kerja dalam melaksanakan      kegiatan sesuai dengan peraturan Bupati, yang mana pada setiap bidang memiliki aturan dan atau tata cara dalam pelaksanaan kegiatan      sesuai dengan pelaksanaan kebiasaan baru.           

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan