LOKAKARYA MINI

Kandangan
Dipublikasi pada 20 March 2019

Deskripsi

1. Materi pertama disampaikan oleh Camat Pesanggaran, Drs. Hardiono. Bahwasanya berdasarkan hasil survey terbaru terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya ialah :
- Ditemukan sekitar 120 anak putus sekolah di Desa Kandangan
- Masih ada warga yang belum mempunya KK dan atau KTP
- Data Kampung KB masih belum dilengkapi (walaupun sudah dinyatakan Sumberdadi menjadi Kampung KB level dusun)
- Masih belum terdata berapa orang yang tidak memiliki e-KTP
Harapanya dengan adanya Kampung KB tingkat desa maka dihasilkanlah data terbaru mengenai profil warga Desa Kandangan melalui pendataan yang akurat. Desa sejatinya harus memiliki inovasi yang bisa ditampilkan. Inovasi yang dimaksud tidaklah melulu dalam bentuk produk, namun yang lebih penting ialah adanya keberdayaan masyarakat dari sisi ekonomi yang salah satunya dapat dilihat dengan semakin bertambahnya jumlah entrepreneur desa. Apapun yang terjadi di sektor kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya harap tidak dijadaikan trouble. Putus sekolah harus disterilkan. Dan setiap perjuangan apapun harus dibicarakan.

2. Materi kedua disampaikan oleh Kepala UPTD Kecamatan Pesanggaran
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
- PKBM diantaranya ialah
a. Kelompok belajar Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), Paket C (setara SMA)
b. Kecakapan, Progam Kecakapan Kerja (PKK) Progam Kecakapan Wirausaha
c. Keaksaraan, terdiri dari Keaksaraan Fungsional dan Keaksaraan Usaha KUM)
d. PAUD
e. Taman Baca Masyarakat

- LKP diantaranya ialah kursus bahasa inggris, kursus menjahit, kursus tari, kursus computer, dan lain sebagainya
- Legalitas yang perlu dimiliki LKP atau PKBM ialah :
a. Memiliki ijin operasional
b. Memiliki NPSN (untuk PKBM), NILEM (untuk LKP)
c. Memiliki npwp atas nama lembaga
d. Memiliki rekening atas nama lembaga
e. Akte Notaris / KEMENKUMHAM

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada