PEMBINAAN KADER KB DAN INSTITUSI MASYARAKAT

Kandangan
Dipublikasi pada 25 March 2019

Deskripsi

1. Kepala Desa Kandangan memberikan sambutan antara lain
- Pemerintah Desa Kandangan akan melakukan distribusi + 800 kartu BPJS Periode 2 pada hari Kamis, 28 Maret 2019
- Agenda Senin, 26 Maret 2019 ialah melanjutkan pendataan warga di RW. 01 Dusun Sumberbopong. Ini merupakan salah satu program inovasi Pemerintah Desa bersama Kampung KB Desa Kandangan. Tujuan dari program ini adalah menciptakan data base desa yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan dalam program pembangunan baik fisik maupun non fisik
- Setelah bangunan kantor desa selesai, pelayanan di Desa Kandangan akan berbasis online sehingga masyarakat akan semakin dimudahkan dalam mengurus keperluan administrasi
- Visi kedepan ialah “Kandangan Rasa Jakarta”
2. Materi pertama yaitu tentang Keluarga Sakinah yang disampaikan oleh perwakilan KUA Kecamatan Pesanggaran, H. Muhaimin. Adapun paparanya ialah sebagai berikut :
- Pernikahan adalah aqad atau ikatan antara seorang laki-laki dan wanita untuk membangun rumah tangga bahagia sebagai suami istri sesuai ketentuan syariat Islam Pernikahan adalah ibadah yang disyariatkan
- Tujuan pernikahan
a. Mewujudkan ketenangan, mawaddah dan rahmat (kasih dan sayang)
b. Melanjutkan keturunan
c. Menghindarkan dosa
d. Mempererat tali silaturahim
e. Sebagai sarana dakwah
f. Menggapai ridha Allah-inilah tujuan dari segala tujuan (ghayatu al-ghayah) dari pernikahan
- Keluarga yang kokoh tercipta bila seluruh fungsi keluarga berjalan seperti seharusnya. Bila pelaksanaan fungsi itu hilang, tidak memadai atau dikurangi sebagiannya, akan timbul krisis keluarga. Krisis keluarga bisa berkembang menjadi keluarga yang pecah (broken home). Maka Keluarga bukan menjadi “surga”, tapi “neraka dunia”
- Prinsip Keluarga Sakinah
a. Pernikahan harus dipandang sebagai perjanjian yang berat (mitsaqan ghalidza), yang menuntut suami istri memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap anggota keluarga (suami dan istri) adalah pemimpin dalam kedudukannya masing-masing, dan akan Allah akan memintakan pertanggung jawaban atas kepemimpinannya itu
c. Sebuah keluarga harus dikemudikan secara adil, artinya meletakkan semua fungsi itu secara memadai
- KUA Pesanggaran mempunyai program Isbat Nikah yang mana bertujuan untuk memberikan surat nikah kepada warga yang sudah menikah namun belum mempunyai dokumen tersebut. Persyaratanya ialah membawa KTP, KK, dan Surat Keterangan Pernikahan dari desa dibawa ke Kantor KUA Pesanggaran. Pendaftaran bisa melalui Ketua Ranting NU Desa Kandangan.
- Kesimpulan
a. Saling nasehat menasehati dalam kebaikan dan kesabaran
b. Bila semua hak dan kewajiban suami dan istri serta kewajiban bersama ditunaikan dgn sebaik baiknya, Insya Allah kel sakinah akan terujud.
c. Karena kel sakinah adlh buah dari ketundukan suami istri kepada ajaran-ajaran Islam.
d. Tanpa Islam, tidak akan ada keluarga sakinah
3. Materi ketiga mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh perwakilan POLSEK Pesanggaran, IPDA Karyono Setiawan, S.H. Adapun paparanya ialah sebagai berikut :
- Isu terhadap HAM makin mendasar dan mendorong upaya pengaturan oleh negara agar lebih demokratis dan non diskriminatif. Pemikiran tsb tercermin dgn munculnya isu terhadap perempuan dan anak, buruh migran, diskriminasi rasial, anti penyiksaan sehingga konsekuensinya setiap negara dituntut utk memberikan perhatian terhadap masalah tersebut
- KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yg berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik. seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
- Bentuk kekerasan ada 4 antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran
- Hukum yang mengatur antara lain UU RI NO.23 TH 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU RI NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Informasi dan rekomendasi
1. Terhadap keluarga
• Tingkatkan keimanan beragama dlm keluarga,
• Menjaga komunikasi dlm keluarga,
• Hindari pernikahan dini,
• Tingkatkan perekonomian keluarga.
• Dapat mengendalikan diri dlm menghadapi masalah,
• Hindari hadirnya pihak ke 3 (ortu/mertua/wil/pil)
• Menjaga kerukunan dlm rumah tangga,
2. Terhadap anak
• Keluarga merupakan tempat terbaik bagi anak
• Keluarga berhak & berkewajiban utk mengasuh, melindungi, pertumbuhan dan perkembangan anak.
• Keluarga memiliki peran dan tugas dalam pengasuhan dan perlindungan anak.
• Pemberdayaan keluarga semata mata untuk kepentingan terbaik anak sehingga terhindar dari praktek-praktek eksploitasi anak.
• Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian keluarga dan melindungi anak dari segala diskriminasi kekerasan.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada