PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN BKR
Kandangan
Dipublikasi pada 18 April 2019
Deskripsi
1. Materi pertama mengenai Pemenuhan Gizi Remaja disampaikan oleh Ibu Maulina dari UPTD Puskesmas Sumberagung. Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 11 tahun sampai 21 tahun yang kemudian terbagi dalam 4 kategori yaitu pra-remaja/pra-pubertas (11-12 tahun), remaja awal/pubertas (13-15 tahun), remaja pertengahan (16-19 tahun), dan remaja akhir (20-21 tahun). Ciri-ciri remaja antara lain terjadi perubahan yang sangat cepat secara emosional dan fisik, terjadi perubahan ketertarikan terhadap sesuatu. Pubertas pada laki-laki ditandai dengan tumbuhnya jakun, dada membesar, dan tumbuhnya rambut di beberapa bagian tubuh. Sedangkan pubertas pada pada perempuan ditandai dengan menstruasi, payudara membesar, pinggul melebar, dan tumbunya rambut pada beberapa are tertentu. Anak laki-laki biasanya mengalami pertumbuhan cepat pada usia 12-14 tahun. Sedangkan pada anak perempuan yaitu antara 10-12 tahun. Yang perlu dilakukan orang tua ialah memberikan gizi seimbang kepada anak usia remaja supaya pertumbuhanya ideal. Pemenuhan kebutuhan gizi seimbang dapat dilakukan dengan :• Makanlah beraneka ragam makanan
• Makanlah makanan untuk memenuhi kecukupan energy
• Makanlah sumber karbohidrat setengah dari kebutuhan energy
• Batasi konsusi lemak dan minyak seperempat dari kebutuhan energy
• Gunakan garam beryodium
• Makanlah makanan sumber zat besi
• Biasakan makan pagi
• Minumlah air bersih dan aman yang cukup
• Lakukan aktivitas fisik dan olahraga secara teratur
• Hindari minum minuman beralkohol
• Makanlah makanan yang aman bagi kesehatan
• Bacalah label pada makanan yang dikemas
2. Materi kedua mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) disampaikan oleh H. Hisbulloh Huda,M.Pd.I dari KUA Kecamatan Pesanggaran. Dasar Religi : Al Qur’an Surat Ar-Ruum ayat 21 dan Surat An-Nisa Ayat 9. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa (Pasal ;1 UUP). Nikah adalah akad perjodohan yang mengandung rukun-rukun dan syarat-syarat menurut syara` (Qaul Ulama`). Pasal 2 KHI, menyatakan : “Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan,yaitu : akad yang sangat kuat atau Mitsaqan Ghalidzan untuk mentaati perintah Allah Swt.dan melaksanakannya merupakan ibadah (ini bukan ta`rif tetapi Tanbih). Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah ,mawaddah dan rahmah ( Pasal 3 KHI );( sesuai dengan maksud pasal 1 UUP). Berdasarkan ketentuan pasal 7 KHI, bukti perkawinan adalah Akta Nikah dari PPN, Penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama. Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah :
• Memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Baik itu kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan , sosial, ekonomi
• Menentukan jumlah dan jarak kelahiran
• Menunda kehamilan pertama bila telah terjadi perkawinan dini sampai di usia 21 tahun
Seorang perempuan yang telah memasuki jenjang pernikahan maka ia harus mempersiapkan diri untuk proses kehamilan dan melahirkan. Sementara itu jika ia menikah pada usia dibawah akan banyak resiko yang terjadi karena kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal. Hal ini dapat menyebabkan resiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.Resiko-resiko tersebut, yaitu :
1. Resiko pada proses kehamilan :
- Keguguran (aborsi) yaitu berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu
- Pre eklampsia yaitu ketidakteraturan tekanan darah selama kehamilan
- Eklampsia yaitu kejang pada kehamilan
- Infeksi yaitu peradangan yang terjadi pada kehamilan
- Anemia yaitu kurangnya kadar hemoglobin dalam darah
- Kanker Rahim yaitu kanker yang terdapat pada rahim, hal ini erat kaitannya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim
- Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
2. Resiko pada proses persalinan :
- Prematur, yaitu kelahiran bayi sebelum usia kehamilan 37 minggu
- Timbulnya kesulitan persalinan, yang dapat disebabkan karena factor dari ibu, bayi dan proses persalinan
- BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah) yaitu bayi yang lahir dengan berat dibawah 1.500 gram
- Kematian Bayi , yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
- Kelainan bawaan, yaitu kelainan atau cacat yang terjadi sejak dalam proses persalinan
Kesimpulan :
Pasangan yang sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental,dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan namun juga sehat secara mental dan sosial kultural, Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan fisik. Yang menentukan adalah umur untuk melakukan pernikahan. Secara biologis, fisik manusia berangsur-angsur tumbuh sesuai dengan pertambahan usia.
Sesi Kegiatan Kasih Sayang