PEMBINAAN PAM SWAKARSA
Sumbersewu
Dipublikasi pada 25 April 2019
Deskripsi
1) Peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.2) Dalam mengembangkan peran serta rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.
Melihat apa yang termuat dalam pasal tersebut jelaslah bahwa walaupun kegiatan Pamswakarsa merupakan kegiatan yang timbul dari masyarakat secara sukarela namun untuk meningkatkan kesadaran dan menambah pengetahuan maupun keterampilan di perlukan suatu kegiatan pembinaan personil pam swakarsa yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini pihak TNGGP sebagai pengelola kawasan.
Pola pembinaan yang dilakukan di seksi konservasi wilayah III khususnya di Resort Gedeh dilakukan baik secara formal maupun informal.
Kegiatan yang dilaksanakan secara informal:
Biasanya dilakukan oleh petugas atau personil resort dalam rangka kegiatan-kegiatan yang sifatnya prefentif seperti mengunjungi anggota PAM kerumah rumah minimal satu bulan satu kali. Bentuk lain dari kegiatan pembinaan secara informal bisa saja dilakukan oleh petugas dalam rangka kegiatan patroli yang direncanakan secara bersama oleh petugas juga pada kegiatan diskusi ringan pada setiap kesempatan
Pembinaan secara formal :
Bentuk kegiatan ini biasanya dilaksanakan oleh unsur dari petugas dari seksi wilayah dan resort, baik pada pertemuan pertemuan yang di selenggarakan pihak muspika ( desa , kecamatan setempat ) ataupun kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak pengelola,
Harapan kedepan
Dengan adanya komunitas pam swakarsa kedepan diharapkan adanya suatu tanggung jawab bersama antara petugas dan masyarakat karena petugas merupakan perwakilan masyarakat yang mempunyai kewajiban memegang amanah dari masyarakat untuk menjaga kelestrian hutan agar hutan dapat berperan sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan khususnya umumnya untuk kelangsungan kehidupan umat manusia.
Sesi Kegiatan Keagamaan
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada