PEBINAAN KELOMPOK UPPKS

Sumbersewu
Dipublikasi pada 24 September 2019

Deskripsi

UU RI NO. 20 TAHUN 2008
TENTANG UMKM
kekayaan  Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
penjualan  Rp 300 Juta/Tahun
kekayaan  Rp 50 juta s.d. Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Penjualan tahunan Rp 300 juta s/d Rp 2,5 miliar.
EKONOMI KREATIF
Penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari
 kreativitas sumber daya manusia (orang kreatif) dan
berbasis pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk
warisan budaya dan teknologi.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada