Musyawarah dan sosialisasi Isbat Nikah
Sumbersewu
Dipublikasi pada 29 October 2019
Deskripsi
Pembukaan, Sambutan dari ketua Tim Pokjanis Kampung KB, Bahwasanaya yang di undang hari ini adalah orang2 yang sudah mendaftar untuk ikut Isbat Nikah dan Mohon kepada pendaftar agar menjawab pertanyaan dengan jujur tekait kelengkapan administrasi ataupun kelengkapan lainnya yang perlu di cukupi dalam isbat nikah.
Sambutan ke 2 : Dari KUA Muncar Bapak Arif : Isbat Nikah adalah penguatan Nikah bagi pernikahan yang sah dan atau yang masih belum tecatat dalam administrasi catatan Negara.
Persyaratan Isbat Nikah yakni :
1.Melampirkan Foto Copy KTP
2.Membawa 2 orang saksi yang menyaksikan pada saat pernikahan yang sudah berlalu
3.Foto Copy KTP 2 orang saksi
4.Menyebutkan siapa yang menikahkan
Sesi Kegiatan Keagamaan