Pembentukan dan Pembinaan PIK R
Sumbersewu
Dipublikasi pada 27 March 2018
Deskripsi
1.Pembentukan PIK R
2.Pembinaan pada remaja
-anak usia dalam kandungan sampai umur 18 tahun masih dikatakan anak dan perlu mendapatkan perlindungan khusus baik orang tua atau perlindungan Hukum.
-apabila terjadi konflik atau kekerasan terhadap anak maka perlu adanya penyelesaian perkara diluar proses pengadilan (perdmaian)
-Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak yang berkwalitas berkhlak mulia dan sejahtera
Sesi Kegiatan Keagamaan