Loka karya Program Kampung KB
Deskripsi
diawali menyayikan lagu Indonesia Raya dan diteruskan lagu Mars KB
Loka Karya dibuka Oleh Plt.Kepala Desa Kendalrejo
Materi
Cara / alur pengurusan Akta Tanah dan sertifikat Tanah oleh Staf PPAT kecamatan
1.. Mengurus Ke Kelurahan
Tempat pertama yaitu kelurahan tempat tanah itu berada. Di sini, Anda meminta Surat Keterangan Tidak Sengketa dari lurah atau kepala desa setempat. Dalam surat tersebut tercantum tandatangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Masih di kelurahan, Anda harus mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya untuk mengetahui riwayat penguasaan tanah sejak pencatatan di kelurahan sampai sekarang.
Ada satu surat lagi yang perlu diurus sebelum meninggalkan kelurahan, yakni Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik. Dalam surat ini tercantum sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut.
Dalam surat tersebut tercantum cara perolehan tanah, misalnya akta jual beli atau cara lain. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
2. Kantor Pertanahan
• Mengajukan Permohonan Sertifikat
Lampirkan dokumen yang diurus di kelurahan plus fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan dan dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
• Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
• Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang.
• Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani, lanjut ke proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
• Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Tujuannya untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
• Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
• Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan. Jumlahnya tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai.
• Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
• Pengambilan Sertifikat
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung dari lokasi dan faktor lainnya. Namun sebagai gambaran, umumnya sertifikat bisa diambil setelah enam bulan.
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada