PERTEMUAN HASIL PENGGALANGAN DAN PEMANTAUAN HASIL PROGRAM KAMPUNG KB
Kendalrejo
Dipublikasi pada 26 November 2019
Deskripsi
- Rapat diawali dengan menyayikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars KB- Rapat di Buka oleh Kepala Desa dilanjutkan dengan sambutan koordinator PLKB Kecamatan Tegaldlimo
- BPJS: Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
- Badan hukum publik yang dibentuk pemerintah (bertanggung jawab langsung kepada Presiden) untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2014.
- Prinsip Penyelenggaraan JKN: gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, profitabilitas, lesertaan wajib, dana amanat, hasil pengellaan dana untuk pengembangan program
- Peserta JKN KIS: Adalah setiap orang yang telah membayar iuran, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 (enam) bulan, dibagi dalam kelompok peserta:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar pemerintah.
Bukan Penerima Bantuan Iuran:
2. Pekerja Penerima Upah (PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD/Swasta/lainnya),
3. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
4. Pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta mandiri / sektor informal)
5. Bukan Pekerja (Pensiunan, Veteran, Investor)
- Pekerja Penerima Upah:
- Maksimal 5 orang, terdiri dari peserta, Istri atau suami yang sah dan anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta , dengan kriteria:
1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
2. Belum berusia 21 (Dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (Dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
3. Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 orang , dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain dengan membayar iuran tambahan .
- Cara Pembayaran Iuran:
Pekerja Penerima Upah / Bukan Pekerja Kolektif :
1. Pembayaran melalui pemotongan upah setiap bulan ditambahkan dengan kontribusi dari pemberi kerja
2. Dibayarkan oleh Instansi/Entitas Badan Usaha
3. Pekerja Bukan Penerima Upah / Bukan Pekerja Perorangan :
4. Pembayaran melalui bank yg kerjasama dan Payment Poin Online Banking (PPOB)
5. Virtual Account Keluarga
- Pelayanan yang tidak ditanggung:
1. Pelayanan tidak sesuai prosedur dan atau dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat;
2. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja ? TASPEN/BPJS TK
3. Kecelakaan lalu lintas sampai maksimal tanggungan PT Jasa Raharja;
4. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, ortodonsi dan kemandulan/infertilitas;
5. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
7. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
Sesi Kegiatan Keagamaan
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada