Rakor Pokja Kampung KB

Kendalrejo
Dipublikasi pada 11 March 2019

Deskripsi

- Rapat diawali dengan menyayikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars KB
- Rapat di Buka oleh Kepala Desa dilanjutkan dengan sambutan koordinator PLKB Kecamatan Tegaldlimo
Itsbat Nikah adalah sebuah proses Pencatatan Nikah terhadap pernikahan Sirri yang telah dilakukan, untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan. Seperti yang telah dijelaskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam, serta dijelaskan pula dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Pengajuan Permohonan Itsbat Nikah
Perkara pengesahan (itsbat) nikah adalah adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang yang diajukan oleh suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut yang diajukan kepada pengadilan tempat tinggal Pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas.
Pernikahan yang dapat diajukan Itsbat Nikah:
1. Pernikahan yang dilaksanakan secara syari’ah Islam.
2. Tidak ada hubungan nasab atau sepersusuan antara keduanya.
3. Tidak ada ikatan pernikahan dengan orang lain.
4. Pernah punya buku Nikah tetapi hilang dan tidak tercatat diKUA.
5. Terpenuinya semua persyaratan yang dibutuhkan oleh Pengadilan

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada