Rakor Program kegiatan KKBPK tk Desa Kampung KB
Kendalrejo
Dipublikasi pada 17 July 2019
Deskripsi
- Rapat diawali dengan menyayikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars KB- Rapat di Buka oleh Kepala Desa dilanjutkan dengan sambutan koordinator PLKB Kecamatan Tegaldlimo
- Pengertian itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hokum. Sesuai dengan ketentuan diatas, itsbat nikah hanya dapat diajukan melalui pengadilan agama, diwilayah tempat tinggal saudara bukan kantor urusan agama (KUA)
- UU Tahun 1974
- Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menentukan sebagai berikut:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hokum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu
2. Tiap tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku
- Kompilasi hokum islam
- Perkawinan hanya dapt dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah.
- Pasal 7 ayat 2 kompilasi hokum islam menyatakan bahwa: dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah , dapat diajukan itsbat nikah nya ke pengadilan agama.
- Kantor urusan agama
1. Memenuhi persyaratan pernikahan
2. Pernikahan yang dilakukan dihadapan penghulu
3. Diterbitkan akta nikah berdasarkan putusan pengadilan agama
- Tidak menerbitkan akta nikah
1. Pernikahan tidak memenuhi syarat
2. Tidak ada putusan PA
3. Pernikahan di luar sepengetahuan PPN/ penghulu
- Persyaratan isbat nikah
1. Menyerahkan surat permohonan itsbat nikah kepada pengadilan agama setempat
2. Surat keterangan dari kantor urusan agama ( KUA ) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan
3. Surat keterangan dari kepala desa yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah
4. Foto copy KTP pemohon itsbat nikah
5. Membayar biaya prakara
6. Lain lain yang akan di tentukan hakim dalam persidangan
- Berkas putusan penetapan dari PA di bawa k KUA dengan membawa persyaratan:
1. N 1
2. Foto copy KK
3. Foto copy KTP
4. Foto ukuran 2x3 2 lembar
5. Roto ukuran 4x6 1 lembar
- Proses penerbitan akta nikah
1. Semua persyaratan di cek oleh petugas KUA
2. Input data
3. Print out akta nikah
4. Penandatanganan
5. Penyerahan akta nikah
Sesi Kegiatan Keagamaan
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada